Pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan memangkas regulasi yang menghambat dunia usaha, namun muncul permasalahan dimana terdapat inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan seperti ketentuan modal dasar minimal perseroan terbatas, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana menerapkan dan kepastian hukum Izin Usaha Perdagangan Terbatas (SIUP) terkait ketentuan modal dasar yang bebas ditentukan oleh pendiri Perseroan, teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori konsekuensi hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data-data yang diperlukan terkait dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis sistematis. Dari hasil penelitian tersebut dapat diperoleh, bahwa pengurusan izin perdagangan bagi perusahaan di bidang perdagangan belum memiliki kepastian hukum, ketidakpastian hukum bagi para pendiri perusahaan untuk menentukan besarnya modal dasar perusahaan yang akan didirikan, tumpang tindih peraturan permodalan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan izin perdagangan. Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah segera menyelaraskan dan mensinkronisasikan undang-undang dan notaris sebagai profesi hukum sebagai pihak pertama yang memberikan penyuluhan hukum atas perbuatan yang dibuatnya.
Copyrights © 2023