Penelitian ini akan mengkaji serta menganalisa terkait upaya perlindungan hukum terhadap merk industri UMKM di Indonesia berdasarkan undang-undang hak cipta. UMKM sebagai salah satu penggerak roda perekonomian negara belakangan sangat berkembang, namun nyatanya dibalik semua usaha pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah, stigma bahwa UMKM merupakan bisnis tradisional menjadi alasan minimnya payung hukum bagi pelaku industri UMKM. Kebanyakan pelaku UMKM kurang memperhatikan pentingnya aspek perlindungan hukum bagi usaha mereka, terutama terkait dengan perlindungan merk yang sangat krusial bagi pelaku bisnis. Maka dari itu, diperlukan upaya yang harus dilakukan untuk mengedukasi pada pelaku industri UMKM agar mengamankan merk dalam bisnis yang sedang digeluti untuk melindungi merk dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai upaya perlindungan hukum terhadap merk yang merupakan hak pelaku UMKM di Indonesia, dengan penelitian yuridis normatif.
Copyrights © 2023