Penelitian bertujuan mengetahui implementasi peran, urgensi, dan pandangan masyarakat atas impelementasi lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri di Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi peran lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri pada bidang peradatan sebagai pemberi izin dan pengawas kegiatan keadatan dan memiliki kedudukan sebagai raja yang didapet; pada bidang pertanahan mengurusi terkait tanah, baik hal yang menyangkut surat hak alas tanah, surat penyerahan tanah ataupun surat penjualan maupun pembelian tanah; pada bidang seni dan budaya yaitu untuk melestarikan adat istiadat dan budaya serta peninggalan-peninggalan bersejarah di tanah marga Kudadiri. Urgensi lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri mengingat pentingnya hukum peradatan pada etnis Pakpak bahwa setiap marga yang mendiami suatu daerah tertentu harus mempunyai lembaga Sulang Silima marga. Adapun pandangan masyarakat terkait lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri bahwa masyarakat menilai positif keberadaan lembaga adat ini, namun kurang maksimalnya para pengurus lembaga dalam menjalankan peran dan kewenangannya.
Copyrights © 2023