Penelitian ini membahas tentang meningkatkan kesadaran perlindungan dan hak anak dalam Lingkungan Keluarga di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kesadaran bahwa semua orang berhak mendapatkan perlindungan perlindungan hukum dimana ini sebagai upaya melindungi masyarakat yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang memakai data yang didapat dengan cara melakukan wawancara dan kuisioner terhadap pihak yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini untuk meningkatkan kepedulian keluarga terhadap perlindungan anak-anak mereka serta pergaulan yang dijalin oleh anak-anak mereka. Dalam hal ini masyarakat harus lebih meningkatkan kepedulian keluarga kepada  mereka mengenai kegiatan yang dilakukan anak mereka supaya nantinya para anak-anak mereka terlindungi dan tidak salah arah bahkan tidak terpengaruh oleh pergaulan bebas diluar sana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023