Stunting merupakan kondisi ketidakcukupan gizi pada anak yang menyebabkan gangguan tumbuh kembang permanen. Dalam upaya mencegah stunting, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sebab utama dari stunting sendiri seperti Gizi kurang, infeksi berulang, dan praktik makan yang buruk, terjadinya stunting pada anak 1000 hari. Dampak buruk stunting pada anak yaitu keterbatasan konigtif, penurunan produktivitas dan stigma sosial. Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah stunting. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah juga menjadi tujuan pengabdian kepada masyarakat. Dengan membangun kemitraan yang kuat, implementasi peraturan ini dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Metode yang digunakan yaitu melakukan kontak langsung kader-kader posyandu di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dalam bentuk sosialisasi. Masyarakat menjadi lebih paham dan jelas mengenai peraturan tersebut, termasuk definisi, tujuan, dan konsekuensi pelanggaran. Pemahaman yang baik akan membantu masyarakat mengerti pentingnya penurunan stunting dalam meningkatkan kualitas hidup dan masa depan anak-anak.
Copyrights © 2023