Kasus yang terjadi di Salatiga mengenai pergantian kepala sekolah menimbulkan segelintir perdebatan dalam organisasi pendidikan. Ketidakjelasan mengenai masa jabatan kepala sekolah memunculkan pertanyaan mengenai realisasi Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses periodisasi serta regulasi yang mengatur kebijakan penggantian kepala sekolah dalam dinamika otonomi daerah di Salatiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskripsi yang berupa metode studi kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus yang ditemukan serta wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh: (1) Pengangkatan, penempatan, pemberhentian dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan diatur di dalam Perda Salatiga No. 4 Tahun 2009, Bab IX Pasal 39, 41 s/d 44. (2) Periodisasi di Salatiga baru diterapkan pada tanggal 25 September 2015 sesuai dengan peraturan walikota No. 19 Tahun 2015.(3) Faktor yang menyebabkan diberlakukannya periodisasi kepala sekolah di Salatiga adalah tidak adanya kejelasan masa jabatan kepala sekolah, belum ada Perwali yang jelas mengenai periodisasi kepala sekolah, tuntutan pemberlakuan Permendiknas No.28 Tahun 2010 mengenai kebijakan pergantian kepala sekolah. (4) Periodisasi akan rutin dilakukan dalam kurun waktu 4 tahun selama satu periode masa jabatan kepala sekolah oleh Walikota sesuai Perwali sebagai bentuk kewenangan dalam menjalankan otonomi daerah. Kata Kunci: Periodisasi, Kepala sekolah, Otonomi daerah.  ABSTRACT Concerning about the case happen in Salatiga lately due to principal replacement appears some controvercies in education organization. Obscurity about the length of principal positiongives rise to question about the realization of National Education and Minister Regulation No. 28 Year of 2010.The aim of this research is to know how the periodization process and regulation which control the policy of principal replacement in dynamics of regional autonomy in Salatiga. The research method used descriptive method by using study case method. Research technique used literature study by looking for relevant reference of theories related to the case or problem found and interview. The result of this research shows that (1) Elevation, placement, termination and diplacement of educator and staff regulated in Local Regulation No. 4 Year of 2009 in Chapter IX section 39, 41 to 44. (2) Principal periodization was just implemented on September 25th 2015 according to Mayorâs regulation No. 19 Year of 2015. (3) Factors cause the enacted of principal period in Salatiga due to no clarity about the length of principal position, obscurity of Mayorâs regulation about the principal period, demand enforcement of National Education Ministerâs regulation No. 28 Year of 2010 about principal replacement policy. (4) The periodization will be implemented continually once in four years during the principal tenure period which is conducted by Mayor himself according to Mayorâs regulation as an authority form in implementing regional autonomy.  Keywords: Periodization, Principal, Regional autonomy.
Copyrights © 2015