Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 14, No 2 (2023)

PENERAPAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ELEKTRONIK (E-RUPS) PADA PT. “X” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Meta Triandini (Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati)
Endang Sutrisno (Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati)
Ratu Mawar Kartina (Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2023

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS secara elektronik (E-RUPS) diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas. RUPS dapat dilakukan secara elektronik (E-RUPS) melalui aplikasi bernama eASY.KSEI, dengan penggunaan e-Proxy dan e-Voting. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS) pada PT. “X”, (2) Bagaimanakah keabsahan akta risalah yang dibuat oleh notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berasal dari fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta yang ada di masyarakat dikaitan dengan teori hukum. Sumber data primer peraturan perundang-undangan, pustakaan. Adapun sumber data sekunder menggunakan wawancara dan metode pencarian data melalui media online. Hasil penelitian ini bahwa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS) pada PT. “X” telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI, dengan penggunaan e-Proxy dan e-Voting. Akta risalah rapat yang dibuat oleh notaris melalui media elektronik sudah sah, karena sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 notaris pasar modal wajib hadir secara fisik ditempat dilaksanakannya RUPS PT Terbuka secara fisik dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS). Dalam konteks mekanisme penerapan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik (E-RUPS) telah menggunakan eASY.KSEI dengan e-Proxy yaitu pemberian kuasa secara elektronik pada E-RUPS. Akta risalah dalam Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik (E-RUPS) sudah sah, karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also ...