Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan Fleksibilitas Manajemen Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif dapat Mensejahterakan Masyarakat. Data penelitian dikumpulkan melalui analisis dokumen dan wawancara. Sumber data meliputi Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, BWI Pusat dan Perwakilan DKI Jakarta, serta Asosiasi/Forum Nazhir DKI Jakarta. Analisis dokumen dilaksanakan melalui kajian terhadap Undang-Undang, peraturan pemerintah, buku pedoman/panduan, serta dokumen lain yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pemberdayaan nazhir telah dilaksanakan dengan tujuan dan sasaran untuk mengatasi masalah, didukung regulasi, serta sesuai kebutuhan; (2) Pemberdayaan nazhir telah didukung oleh sebagian sumber daya yang memadai meliputi strategi, metode, perencanaan, dan program yang tepat; struktur pembinaan yang lengkap, serta sarana dan prasarana, namun terdapat sumber daya yang belum memadai yaitu pembiayaan dan sumber dana serta rekrutmen; (3) Proses pemberdayaan nazhir telah dilaksanakan melalui kegiatan sesuai rencana dan pola pembinaan yang ditetapkan, namun belum menjangkau semua sasaran; serta (4) Pemberdayaan nazhir belum mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja, memberikan manfaat terhadap pengembangan wakaf produktif, serta peningkatan kontribusi wakaf bagi kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan nazhir dilanjutkan dengan meningkatkan efisiensi proses pelaksanaan melalui pengembangan regulasi dan peraturan, membangun sinergi antar unsur pelaksana, pengembangan pelaksanaan program, peningkatan anggaran dan sumber dana, penataan sistem rekrutmen dan seleksi nazhir, serta peningkatan intensitas dan jangkauan program.
Copyrights © 2023