Zakat adalah rukun islam yang ketiga. Zakat bersifat wajib (fardhu). Zakat dibagi menjadi dua jenis dalam pembayarannya, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat merupakan kewajiban umat islam yang dimana mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang telan diatur dalam aturan agama islam untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Masjid Hidayatul Falah merupakan masjid yang berada di Dusun Kalasan, Sleman. Pengelolaan zakat yang telah ada di Masjid Hidayatul Falah masih menggunakan sistem manual, sehingga masih lambat, tidak efisien, dan menghabiskan banyak waktu dalam hal manajemen data yang ada. Dengan adanya “Pengembangan Dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Zakat Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall dan Blackbox Testing”, maka proses zakat pada Masjid Hidayatul Falah sendiri akan lebih terbantu dan lebih mudah dalam pengolahan data zakat dengan menggunakan fitur-fitur yang tersedia didalamnya. Dengan adanya “Pengembangan Dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Zakat Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall dan Blackbox Testing”, maka proses zakat pada Masjid Hidayatul Falah sendiri akan lebih terbantu dan lebih mudah dalam pengolahan data zakat dengan menggunakan fitur-fitur yang tersedia didalamnya.
Copyrights © 2023