Tulisan ini membahas mengenai pembagian harta warisan suku bugis di desa Panreng Kab. Sidrap. Yang ditinjau dari aspek hukum islam dan aspek hukum adat/tradisi yang ada disana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disana mengenai pembagian harta warisan suku bugis desa Panreng Kab. Sidrap dilakukan dengan cara membagi rata harta warisan tersebut dan untuk anak perempuan dia akan mendapatkan rumah peninggalan orang tuanya. Adapun jika dilihat dari hukum Islam mengenai pembagian harta warisan suku bugis desa Panreng Kab. Sidrap dari segi maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan keburukan, akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
Copyrights © 2022