Perkembangan korporasi makin hari memposisikan sebagai sebuah entitas yang semakin kuat dan berkuasa karena memiliki kelebihan dibandingkan entitas berupa manusia alamiah. Kelebihan itu dapat diwujudkan melalui gabungan sekumpulan manusia dan kekayaan sehingga dapat menciptakan dampak sosial di sekitarnya. Korporasi yang telah dijatuhkan pidana berupa denda memunculkan ketidakadilan, karena korporasi terdiri dari kumpulan orang dari berbagai tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga hanya beberapa orang saja yang memiliki kewenangan dan menentukan arah kebijakan korporasi tersebut, oleh karenanya adanya putusan berupa denda itu menjadikan semua sektor pada korporasi tersebut harus ikut menanggung beban denda. Hal ini memberikan gambaran bahwa pengurus korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengurai doktrin vicarious liability. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan pidana dari korporasi melalui pendekatan Vicarious Liability Theory adalah pengurus, dimana langkah gerak korporasi merupakan kewenangan dan kehendak dari pengurus sehingga pengurus korporasi menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas korporasi yang melakukan perbuatan pidana.
Copyrights © 2023