Hukum menjadi landasan yang paling dasar di dalam suatu kehidupan. Jika di dalam suatu negara tidak ada suatu hukum maka negara tersebut akan mengalami berbagai masalah yang akan timbul. Bagi negara hukum terdapat sumber hukum yang mana pada hakikatnya sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan menjadi suatu nilai dasar hidup manusia atau masyarakat yang masih menjadi masalah klasik yang belum pernah terpecahkan secara tuntas. Tidak adanya kesesuaian dalam menerjemahkan keadilan itu sendiri sehingga perlunya membahas hal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian ini seperti buku, artikel, jurnal, tulisan para ahli, putusan-putusan pengadilan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang didapat adalah, 1) Keadilan Menurut Ahli Keadilan merupakan suatu konsep yang penting dalam kehidupan manusia. Masalah keadilan tidak hanya wilayah kajian hukum saja, tetapi juga masalah ini bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora. 2) Keadilan dalam filsafat hukum menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur, serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023