Januri Januri
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI TINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Juliadi Rusydi; Januri Januri; Rika Santina
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 2, No 01 (2023): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v2i01.2064

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan dari perspektif peraturan perundang-undangan tata negara yang dianggap efektif. Penelitian menggunakan metode empiris normatif dengan menelaah dokumen hukum dan pasal-pasal lainnya serta penerapannya pada fakta hukum melalui teknik pengumpulan data Melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara, teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, peran Pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dari perspektif hukum tata usaha negara saat ini berlangsung sejalan dengan penegakan sanksi administratif yang telah ditetapkan Undang-Undang agar efektif sanksi pelanggaran administratif dan agar meminimalisir pelanggaran pencemaran lingkungan. Hambatan penerapan sanksi administratif dalam penerapannya merupakan hambatan internal dan eksternal, sehingga perlu dilakukan sosialisasi pengelolaan lingkungan dan penyadaran aparat penegak hukum melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami realita dengan baik dalam mengelola lingkungan.
HAKEKAT KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM Januri Januri; Nelti Lita
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 2, No 02 (2023): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v2i02.2324

Abstract

Hukum menjadi landasan yang paling dasar di dalam suatu kehidupan. Jika di dalam suatu negara tidak ada suatu hukum maka negara tersebut akan mengalami berbagai masalah yang akan timbul. Bagi negara hukum terdapat sumber hukum yang mana pada hakikatnya sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan menjadi suatu nilai dasar hidup manusia atau masyarakat yang masih menjadi masalah klasik yang belum pernah terpecahkan secara tuntas. Tidak adanya kesesuaian dalam menerjemahkan keadilan itu sendiri sehingga perlunya membahas hal ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat keadilan dalam perspektif filsafat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian ini seperti buku, artikel, jurnal, tulisan para ahli, putusan-putusan pengadilan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang didapat adalah, 1) Keadilan Menurut Ahli Keadilan merupakan suatu konsep yang penting dalam kehidupan manusia. Masalah keadilan tidak hanya wilayah kajian hukum saja, tetapi juga masalah ini bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora. 2) Keadilan dalam filsafat hukum menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur, serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
ASPEK YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA PENADAHAN PASAL 480 KE-2 KUHP DI ERA MODERN Januri Januri; Yuli Purwanti; Fathur Rachman; Irwan Jaya Diwirya
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 3, No 01 (2024): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v3i01.2860

Abstract

: Di era modern ini tindak pidana penadahan terus tetap terjadi. Akan tetapi sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang tindak pidana penadahan tersebut. Bahkan selama ini masyarakat hanya mengetahui penadahan hanyalah orang yang membeli barang hasil curian saja. Masyarakat tidak memahami jika penadahan tersebut luas raung lingkupnya termasuk menujukkan tempat menjual barang hasil curian, menujukkan orang yang akan membeli barang hasil curian, menerima uang dari hasil menjual barang curian. Pendekatan masalah dengan menggunakan studi normatif dengan meliahat bagaiaman peraturan perundang-undangan dalam kaitannya dengan tinjauan yurids pasal 480 ke – 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Penadahan pada era modern. Pengumpulan data dengan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, guna menggali dan mendapatkan bahan-bahan penelitian. Studi dokumen untuk mendapatkan data dari informasi dari berbagai peraturan yang relevan. Seseorang dapat dikatan telah melakukan tindak piadahan penggelapan apa bila telah menenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penadahan yaitu “barangsiapa dengan sengaja menarik keuntungan dar hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Oleh karena itu, pelaku dipidana karena perbuatannya telah menehi seluruh unsur Pasal 480 KUHP. Di era perkembangan saat ini tindak pidana penadahan akan tetap ada terlebih lagi tindak pidana pencurian baik kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, telpon genggam dan lain sebagainya sering terjadi. Karena memang karakteristik dari tindak pidana penadahan ini karena adanya tindak pidana pendahulu yaitu tindak pidana pencurian.