Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 PADA MASYARAKAT DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

ADITYA DUTA HARYADI NIM. A1011191127 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2023

Abstract

AbstractRegistration of land rights for the first time is a series of activities that include collection, processing, bookkeeping, and presentation and maintenance of physical data and juridical data, in the form of maps and lists of land parcels. Land registration aims to ensure that the managed land has legal certainty over its ownership. In this case the author is interested in conducting research related to the implementation of registration of land rights. The formulation of the problem in this study is "What are the inhibiting factors in the process of making land certificates in the implementation of sporadic first-time land registration in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya?".       The author in writing this thesis has the goal of providing references regarding the implementation of land registration in Kapur Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. This study uses a qualitative research method that refers to descriptive analysis of empirical law. The scope of the substance of this research is to identify and examine directly the inhibiting factors in the process of making land certificates in the implementation of sporadic first-time land registration in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.       The results of this study are that the inhibiting factors in the implementation of registration of land rights in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya are old documents and cost issues. The old document factor was caused by the people who did not control their land and did not protect the boundaries of the land they owned. Then for the cost factor due to the sporadic registration of land rights for the first time, all costs required in the registration process are borne by the applicant. Costs in land registration are not only the cost of carrying out the process of measuring, mapping, and all costs required during the process of registering land rights, costs also need to be incurred by the applicant in carrying out the administration needed to fulfill the requirements for land rights registration. The fees in question are the costs of paying the tax compliance which is a condition for applying for land ownership rights. Keywords : Land Registration,  Property Rights Over Land    ABSTRAKPendaftaran hak atas tanah pertama kali merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah. Pendaftaran tanah bertujuan agar tanah yang dikelola memiliki jaminan kepastian hukum atas kepemilikannnya. Dalam hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Yang Menjadi Faktor Penghambat Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”.        Penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini memiliki tujuan untuk memberikan referensi yang berkenaan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mengacu analisis deskriptif hukum empiris. Ruang lingkup substansi penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menelaah secara langsung faktor penghambat proses pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.       Hasil penelitian ini adalah faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah dokumen lama dan permasalahan biaya. Faktor dokumen lama diakibatkan oleh masyarakat yang tidak menguasai tanahnya serta tidak menjaga batas-batas dari bidang tanah yang dimilikinya. Kemudian untuk faktor biaya diakibatkan karena pendaftaran hak atas tanah pertama kali secara sporadik ini segala biaya yang diperlukan dalam proses pendaftaran ditanggung oleh pemohon. Biaya dalam pendaftaran tanah tidak hanya biaya melakukan proses pengukuran, pemetaan, dan segala biaya yang diperlukan selama berjalannya proses pendaftaran hak atas tanah tersebut, biaya juga perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengurus administrasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran hak atas tanah. Biaya yang dimaksud ialah biaya-biaya pembayaran pemenuhan pajak yang menjadi syarat permohonan hak milik atas tanah. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Hak Milik Atas Tanah             

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...