Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PENYESUAIAN NAMA ANAK DARI EJAAN LAMA KE EJAAN BARU BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 82/PDT.P/2022/PN SKW

NIM. A1011191257, MITCHEL EDUARDO MOKODASER (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2023

Abstract

Abstract In cases that are often encountered, many parents want to change their child's name for various reasons, which then results in a number of legal consequences from changing the name As in the case in Court Decree No. 82/Pdt.P/2022/PN Skw, in which the Petitioner in this decision wanted to change the name of his son, originally named Andy Tjahaja Purnama, to Andy Cahaya Purnama on the grounds that the Petitioner's Child Birth Certificate 6172-LT-17062016-0010 was issued by the Population and Records Service Singkawang City Civil Service on 20 February 2016 there was an error in recording the name of the applicant's child which still uses the old spelling. This thesis research method uses normative legal research methods which are carried out by examining library materials and conceptualized with what is written in statutory regulations The procedure for changing the name on the birth certificate according to article 52 of Law number 23 of 2006 concerning Population Administration is carried out based on the decision of the district court where the applicant is. In accepting an application for changing the child’s name, the Judge will read the basis of the application and determine whether the application for changing the name can be justified according to law, does not conflict with statutory norms and regulations, and is based on evidence and witnesses submitted by the applicant. Changing a child’s name has legal consequences for his rights. After a stipulation from the District Court, the applicant is given no later than 30 (thirty) days to process the repair of the birth certificate at DISDUKCAPIL as a basis for fulfilling the interests of other child rights, including birth certificates, family cards, and other documents Keywords: Name Change; Birth Certificate Abstrak  Pada kasus yang sering dijumpai, banyak orang tua ingin mengganti nama anaknya dikarenakan berbagai alasan, yang kemudian dari peristiwa penggantian nama tersebut menimbulkan beberapa akibat hukum. Sebagaimana kasus dalam Penetapan Pengadilan No. 82/Pdt.P/2022/PN Skw, dimana Pemohon dalam penetapan tersebut ingin mengganti nama anaknya semula bernama Andy Tjahaja Purnama menjadi Andy Cahaya Purnama dengan alasan karena Akta Kelahiran Anak Pemohon 6172-LT-17062016-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang tanggal 20 Februari 2016 terdapat kesalahan pencatatan nama anak dari pemohon yang masih menggunakan ejaan lama. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan dikonsepkan dengan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur penggantian nama pada akta kelahiran menurut pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Dalam menerima suatu permohonan penggantian nama anak, Hakim akan membaca dasar permohonan dan apakah permohonan penggantian nama itu dapat beralasan menurut hukum dan tidak bertentangan dengan norma-norma dan peraturan perundang-undangan, dan didasarkan pada bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Penggantian nama anak memberi akibat hukum terhadap hak-haknya. Setelah adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri, pemohon diberi waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk mengurus perbaikan akta kelahiran di DISDUKCAPIL sebagai dasar memenuhi kepentingan hak-hak anak lainnya, diantaranya akta kelahiran, KK, dan dokumen lainnya. Kata Kunci: Penggantian Nama; Akta Kelahiran.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...