Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENJUAL DALAM JUAL-BELI TANAH DI JALAN PARIT HAJI HUSIN II PONTIANAK

HENDI SETIAWAN NIM. A1011161046 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2023

Abstract

ABSTRACTAn unlawful act is an act that violates the subjective rights of other people or is contrary to the legal obligations of the perpetrator. Unlawful acts are regulated in Article 1365 of the Civil Code. Unlawful acts must meet the following requirements: first, the act is contrary to the legal obligations of the perpetrator, second, the act is contrary to the subjective rights of others, third is contrary to decency, fourth is contrary to propriety, thoroughness and prudence.In this research, the author empirically examines the Unlawful Act committed by a land seller who sells their land to a buyer but instead resells it to another party. As a result of this Unlawful Act, the seller is obliged to compensate the buyer for the damages according to Article 1365 of the Civil Code. The research problem in this study is how the buyer can take legal action against the seller's Unlawful Act in the land transaction. One of the objectives of this research is to identify the legal remedies available to the buyer against the seller's Unlawful Act. This study utilizes both Library Research and Field Research methods, which involve direct observation of the data sources. The data includes primary and secondary data related to this research. The findings of this research indicate that the seller's act of reselling the land, which was lawfully owned by the buyer, to another party on Jalan Parit Haji Husin II Pontianak, constitutes an Unlawful Act. As a consequence of this Unlawful Act, the seller is expected to compensate the buyer's heirs with an amount of Rp. 20,000,000,000 (twenty billion Indonesian Rupiah). Furthermore, the buyer has taken the initiative to appoint legal representation to issue a warning letter (Surat Somasi) to the seller, who has committed the Unlawful Act, in order to notify them of their wrongdoing. Keywords: Unlawful acts, Article 1365 of the Civil Code, legal remedies  AbstrakPerbuatan Melawan Hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: pertama, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, kedua, perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, ketiga bertentangan dengan kesusilaan, keempat bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.            Bahwa dalam penelitian ini penulis mengkaji secara empiris tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penjual tanah yang telah menjual tanahnya kepada pembeli akan tetapi malah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain. Sehingga atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut mewajibkan Penjual mengganti kerugian pada pembeli sesuai ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjual dalam jual-beli tanah.            Tujuan dilakukan penelitian ini salah satunya adalah untuk mengungkapakan upaya hukum apa yang bisa dilakukan pembeli terhadap penjual yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu dengan melakukan pengamatan secara langsung pada sumber data. Data tersebut meliputi data primer dan data sekunder yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini berupa, Bahwa perbuatan Penjual dalam Jual-Beli Tanah yang menjual kembali tanah yang telah dimiliki secara sah oleh Pembeli  kepada pihak lain di Jalan Parit Haji Husin II Pontianak adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Kemudian akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penjual diharapkan mengganti kerugian kepada Ahli Waris Pembeli sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Serta upaya yang telah dilakukan oleh Pembeli menunjuk kuasa hukum untuk membuat Surat somasi terhadap Penjual yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembeli guna memberi peringatan kepada Penjual yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, Upaya Hukum

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...