ABSTRAK Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban baik dari konsumen maupun dari pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, dan berbagai ketentuan lain yang dapat menjamin terpenuhinya segala hak-hak konsumen serta menjaga keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha. Pada praktiknya kerap ditemukan pengguna jasa Laundry kerap kali merasakan kerugian akibat baik karena kerusakan pakaian ataupun pakaian milik konsumen tertukar dengan konsumen lainnya.Oleh karena itu dalam penelitian ini akan membahas tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha laundry yang ada di Kelurahan Bangka Belitung Laut terhadap konsumen atas timbulnya kerugian akibat pakaian milik konsumen yang rusak dan/atau tertukar dengan konsumen lain dengan menggonakan metode penelitian normatif-empiris yang mengakaji hukum sebagai norma serta mengobservasi pemberlakuan aturan hukum tersebut di masyarakat, apakah masyarakat telah menjalankan peraturan sebagaimana mestinyaKesimpulannya, praktik tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha jasa laundry di Kelurahan Bangka Belitung Laut telah menunjukan bahwa pelaku usaha telah menunjukan adanya itikad baik dalam mejalankan usahanya, pihak laundry bersedia untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen atas kerugian yang diakibat oleh kesalahan dari pelaku usaha. Meskipun masih banyak keterbatasan dalam hal pemberian ganti rugi yang menyebabkan pihak laundry tidak mampu memenuhi ganti kerugian secara penuh dengan nominal yang setara dengan harga barang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun adanya alternatif penyelesaian yang ditawarkan serta tercapainya kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi antara konsumen dan pelaku usaha mengisyaratkan bahwa telah adanya kebijaksanaan dari pihak laundry dalam upaya menyelesaikan permasalahan dengan konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Usaha Laundry ABSTRACT The Consumer Protection Act (Law No.8 of 1999) outlines the rights and obligations of both consumers and entrepreneurs, specifying the responsibilities of entrepreneurs and ensuring the fulfillment of consumer rights. This legislation promotes a balanced position between consumers and entrepreneurs. In reality, it is often found that customers of laundry services often feel losses due to either damage to clothes or accidental exchange of customers' clothes.Therefore, this research will discuss the responsibility of laundry entrepreneurs in Bangka Belitung Laut Urban Village towards customers for the occurrence of losses due to customers' clothes being damaged or accidentally exchanged with other customers by using applied law research, which studies the law as a norm and observes the application of these legal rules in society, whether the society has applied the rules as it should be.In conclusion, the laundry service entrepreneurs in Bangka Belitung Laut Urban Village have shown that they have good faith in running their businesses and are willing to compensate customers for the losses caused by their mistakes. Although there are still limitations in terms of providing compensation, which cause the laundry to be unable to provide total compensation with a nominal equivalent to the price of the goods as required by Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, the existence of alternative solutions offered and reaching an agreement on the form and amount of compensation between costumers and businessmen suggests that they have been wise in resolving problems with customers. Keywords: Consumer Protection, Responsibility, Laundry Business
Copyrights © 2023