ABSTRACT In resolving cases, of course there is a judge as one of the law enforcers who has the task of being the decider in deciding the case. After the resolution of the Simple Claims case has been decided in the District Court of first instance, if one of the parties is not satisfied with receiving the decision, then one of the parties can submit legal action. So the main problem in this writing is "What about the implementation of the objection decision by The panel of judges regarding simple lawsuits can resolve civil disputes between the parties at the Pontianak District Court by using qualitative research methods, with an empirical legal research approach, a descriptive approach carried out qualitatively by describing and analyzing the facts that were actually obtained during this research. carried out in the field to arrive at a final conclusion.Western verdict. You can find out whether the objection is accepted by correcting the decision, canceling the decision or strengthening the decision of the District Court, which is the last legal remedy which is final and must be obeyed by all parties involved in the case. In implementing the decision, it must be seen whether the judge's decision has binding force, evidentiary force and executorial force or the power to be implemented, which of course has permanent legal force. Keywords: Legal Remedies, Objections, Simple Claims ABSTRAK Dalam Penyelesaian perkara, tentunya ada Hakim sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai tugas sebagai penentu dalam memutuskan perkara. Setelah dilakukan Penyelesaian terhadap perkara Gugatan Sederhana adanya Putusan di Pengadilan Negeri tingkat pertama, apabila salah satu pihak kurang puas dalam menerima putusan, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum.Maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah”Bagaimana dengan pelaksanaan putusan keberatan oleh majelis hakim terhadap gugatan sederhana dapat menyelesaikan sangketa perdata para pihak Di Pengadilan Negeri Pontianak?’’dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris pendekatan Deskriptif yang dilakukan secara kualitatif dengan menggambarkan dan analisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Putusan kebaratan. dapat diketahui apakah upaya keberatan diterima dengan memperbaiki putusan, membatalkan putusan atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang merupakan upaya hukum terakhir bersifat final dan harus ditaati semua pihak yang berperkara. Dalam pelaksanaan putusannya, harus dilihat apakah putusan hakim itu mempunyai kekuatan yang mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan, yang tentunya telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kata Kunci : Upaya Hukum, Keberatan, Gugatan Sederhana
Copyrights © 2023