Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERTIBAN TERHADAP JASA ANGKUTAN TAKSI ANTAR DAERAH YANG TIDAK BERIZIN DI KALIMANTAN BARAT RUTE PONTIANAK-SANGGAU SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 117 TAHUN 2018

NIM. A1011191160, DAVID PERJUANGAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2023

Abstract

Abstract Transportation is the movement of people and goods from one place to another safely, comfortably, quickly, cheaply and in accordance with the environment to meet human needs. However, nowadays it is common to find private cars transporting people as taxis without a permit. Based on the provisions of Article 138 paragraph (3) of Law Number 22 of 2009, it is explained that transportation of people can only be carried out by public motorized vehicles. Apart from that, other provisions that must be met by private vehicles that will be used as illegal taxis must be registered and obtain a route permit, transport business permit, operational permit, suitability for public transport along with other requirements specified as regulated in Ministerial Number 117 of 2018. If there is an owner If a private vehicle uses its vehicle as a taxi and does not obtain a permit in accordance with applicable regulations, the taxi is considered illegal.The reason why private car owners change the status of their private vehicle to a taxi is because they want to make big profits, avoid vehicle tax and additional monthly car installments, the sanctions for owners who have changed the status of their private car as a taxi are to be warned and given sanctions and Control efforts carried out by the West Kalimantan Transportation Service against owners of private cars as unlicensed taxis. Keywords: Controlling, Unlicensed Taxi Vehicles, Traffic and Road Transport Abstrak Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi pada saat sekarang ini sering ditemukan mobil pribadi yang mengangkut angkutan orang menjadi taksi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa angkutan orang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi yang akan digunakan sebagai taksi gelap harus terdaftar dan mendapatkan izin trayek, izin usaha angkutan, izin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Menteri Nomor 117 Tahun 2018. Apabila ada pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraannya sebagai taksi dan tidak mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka taksi tersebut dianggap illegal.Penyebab pemilik mobil pribadi mengubah status kendaraan pribadinya menjadi taksi adalah karena ingin mencari keuntungan yang besar, menghindari pajak kendaraan dan tambahan untuk mencicil angsuran mobil perbulannya, bahwa sanksi bagi pemilik yang telah melakukan perubahan status kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni diberi peringatan dan diberikan sanksi dan upaya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat terhadap pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yang tidak berizin.  Kata Kunci : Penertiban, Kendaraan Taksi Tanpa Izin, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...