ABSTRACTSales promotion or what is often called Sales Promotion is a method of communication that is known in the promotion category. This woman who worked as a Sales Promotion became better known in society as a Sales Promotion Girl (SPG). Sales Promotion Girls (SPG) of course receive legal protection like workers in general. Protection of Sales Promotion Girls (SPG) is intended to guarantee the basic rights of Sales Promotion Girls (SPG) and guarantee equal treatment without discrimination. Law Number 13 of 2003 concerning Employment is very significant in regulating the rights and obligations of workers and entrepreneurs in implementing a production process mechanism.Normative method, namely normative legal research or library research, is research that examines document studies. The legal protection provided by the company to workers, in this case the Sales Promotion Girl (SPG), is by issuing a cooperation agreement. The cooperation agreement letter was made between the main director who was then referred to as the first party and a daughter of SPG who in the agreement was later referred to as the second party.As for the company's responsibility towards the Sales Promotion Girl (SPG) if a work accident occurs, the agreement made between the company and the Sales Promotion Girl (SPG) includes a guarantee of work safety if while carrying out work the Sales Promotion Girl (SPG) experiences a work accident which the company provides. Compensation/facilities are usually in the form of coverage for medical costs incurred during treatment, where the amount of responsibility given by the company to the Sales Promotion Girl (SPG) is that the company will cover all medical costs for the Sales Promotion Girl (SPG) who has an accident during working hours.Keywords: Responsibility, Workers, Sales Promotion Girl (SPG). ABSTRAK Promosi penjualan atau yang sering disebut Sales Promotion merupakan salah satu cara komunikasi yang dikenal dalam kategori promosi. Wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion ini kemudian lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Sales Promotion Girl (SPG). Sales Promotion Girl (SPG) tentu saja memperoleh perlindungan hukum sebagaimana tenaga kerja pada umumnya. Perlindungan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar Sales Promotion Girl (SPG) serta menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Metode normatif, yaitu Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja yang dalam hal ini adalah Sales Promotion Girl (SPG) adalah dengan menerbitkan sebuah surat perjanjian kerjasama. Surat perjanjian kerjasama tersebut dibuat antara direktur utama yang kemudian disebut sebagai pihak pertama dengan seorang putri SPG yang dalam perjanjian kemudian disebut sebagai pihak kedua. Adapun tanggungjawab perusahaan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) apabila terjadi kecelakaan kerja didalam perjanjian yang dibuat antara pihak perusahaan dengan Sales Promotion Girl (SPG) mencantumkan jaminan keselamatan kerja apabila pada saat melakukan pekerjaan Sales Promotion Girl (SPG) mengalami kecelakaan kerja dimana pihak perusahaan memberikan ganti kerugian/fasilitas yang biasanya berupa pertanggungan biaya pengobatan yang di keluarkan selama perawatan, dimana besar tanggungan yang diberikan perusahaan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) adalah pihak perusahaan akan menanggung semua biaya pengobatan Sales Promotion Girl (SPG) yang mengalami kecelakaan disaat jam kerja.Kata Kunci : Tanggungjawab, Pekerja, Sales Promotion Girl (SPG).
Copyrights © 2023