Abstract Marriage based on Law Number 1 of 1974 is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on Belief in the One God. Marriage in accordance with statutory regulations is in article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 on amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states that marriage can be carried out if both parties, both male and female at least 19 years old.The object of this problem is that there are still those who marry below the minimum age for marriage, one of the bride and groom or both are under 19 years of age. This becomes the writer's attention so that the writer examines this matter. Especially in Penjajap Village, Pemangkat District, Sambas Regency, there are still underage couples who marry under the age of marriage. This study uses empirical research methods where researchers conduct research directly and go into the field by processing field data and conducting interviews with informants and even giving questionnaires.The results of this study are as follows: Whereas the application of Law Number 16 of 19 on amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage has not been implemented in accordance with statutory provisions because there are still underage couples who marry under the age of marriage in Pemangkat sub-district, regency Sambas. The factor that causes this to happen is due to promiscuity which plunges teenagers into negative things so that they do things that should be done after marriage. The pillars and conditions of marriage that have been regulated in the Marriage Law. Legal Consequences of underage marriages by underage couples in Penjajap Village, Pemangkat District, Sambas Regency is a couple who marry under the age of marriage will not receive a marriage certificate/book of marriage if they do not submit a letter of dispensation of marriage which has an impact on the lives of these couples. The legal remedy that can be taken by the underage couple is to apply for a Dispensation Permit for marriage/marriage religious Courts of Sambas. Basically marriage is a holy thing with the aim of being happy so that society should be more careful in the future. The teenager should get a proper education so that they have a bright future and are ready to build their own family. Keywords: Marriage Law, Application of the age of Marriage Abstrak Perkawinan berdasarkan undang-Undnag Nomor 1 tahun 1974 merupakan ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seoranng wanita sebagai suami isteri dengan tujuan memberntuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwasanya perkawinan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan berusia minimal 19 Tahun. Objek dari permasalahan ini adalah masih ada yang melakukan perkawinan dibawah batas minimal usia kawin tersebut salah satu dari mempelai ataupun keduanya berusia dibawah 19 tahun. Hal ini mnejadi perhatian penulis sehingga penulis meneliti hal ini. Khususnya di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas masih ditemukan pasangan dibawah umur yang melakukan perkawinan dibawah usia kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dimana peneliti melakukan penelitian secara langsung dan terjun ke lapangan dengan mengolah data lapangan serta melakukan wawancara dengan narasumber bahkan memberikan kuesioner. Hasil Penelitian ini adalah sebagai berikut : Bahwa Penerapan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena masih ditemukan pasangan dibawah umur yang melakukan perkawinan dibawah usia kawin di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabuapaten Sambas. Faktor penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena adanya pergaulan bebas yang mejerumuskan remaja ke dalam hal negatif sehingga mereka melakukan hal yang seharusnya dilakukan setelah menikah. Rukun dan syarat perkawinan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Akibat Hukum dari perkawinan dibawah usia kawin oleh pasangan dibawah umur di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas adalah pasangan yang menikah dibawah usia kawin tidak akan mendapat akta nikah/buku nikah apabila tidak melakukan pengajuan surat dispensasi nikah/kawin yang mana hal ini berdampak pada kehidupan dari pasangan tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh psangan dibawah umur tersebut adalah dengan memohon Surat Izin Dispensai kawin/nikah ke Pengadilan Agama Sambas. Pada Dasarnya perkawinan merupakan suatu hal yang suci dengan tujuan untuk bahagia sehingga untuk masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati untuk ke depannya. Remaja tersebut seharusnya menempuh pendidikan yang layak sehingga memiliki masa depan yang cerah dan siap membangun keluarganya sendiri. Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan, Penerapan Usia Kawin.
Copyrights © 2023