AbstractWith the COVID-19 pandemic faced by the government, the implementation of social distancing was implemented. This has an impact on the judicial environment in Indonesia, especially in Pontianak City. Along with the development of information technology, Indonesia must continue to carry out the judicial process in accordance with applicable laws in order to achieve a fair and acceptable law enforcement process for all levels of society without being hampered by various obstacles that exists. In the judicial process, there is an evidentiary process that is one of the determinants for a defendant to change status to become a convicted or free from criminality. As for the method use by the author, namely the normative-empirical method with the category of Live-Case Study, this method focuses on literature with primary and secondary legal materials that focus on their validity in the field because this research is related to proving evidence in online trials which in the mechanism of the trial is still gray related to its validity. Based on observations and interviews using questionnaries provided by the author with the Pontianak District Court Judge, Pontianak District Attorney’s Office, Danadyaksa Law Firm Lawyers, The Judicial Commission of the Republic of Indonesia West Kalimantan Region, Pontianak City Resort Police, that in the online trial conducted by the Pontianak district Court, the process of submitting evidence is still carried out offline / face-to-face and the evidence is also shown in front of criminal justice trials. However, in the case of this online trial, there are several obstacles such as internet connection interruption which result in audio-visual sometimes unclear. The author hopes that government officials in Pontianak can facilitate online trials of criminal justice so that existing obstacles can be minimized. Keyword : Online trial, criminal justice, real evidence, validity AbstrakDengan adanya pandemik COVID-19 yang dihadapi oleh pemerintah, maka pemberlakuan social distancing pun diterapkan. Hal itu berdampak pada lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak. Berbarengan dengan perkembangan teknologi informasi yang dimiliki, Indonesia harus tetap menjalankan proses peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tercapainya proses penegakan hukum yang adil dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat tanpa terhambat oleh berbagai rintangan yang ada. Dalam proses peradilan tersebut terdapat proses pembuktian yang menjadi salah satu penentu bagi seorang terdakwa beralih status menjadi terpidana atau bebas dari pidana. Adapun metode yang digunakan oleh penulis, yaitu metode normatif-empiris dengan kategori Live-Case Study, metode ini berfokus pada kepustakaan dengan bahan hokum primer dan sekunder yang menitikberatkan pada validitasnya di lapangan dikarenakan penelitian ini berkaitan dengan pembuktian barang bukti di persidangan daring yang secara mekanisme persidangan tersebut masih abu-abu berkaitan dengan keabsahannya. Berdasarkan pengamatan dan wawancara menggunakan kuesioner yang disediakan oleh penulis dengan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengacara Danadyaksa Law Firm, Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Kepolisian Resort Kota Pontianak, bahwa dalam persidangan daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, proses pengajuan barang bukti tetap dilakukan secara offline/tatap muka dan barang bukti tersebut juga diperlihatkan didepan persidangan peradilan pidana.Namun dalam hal persidangan daring ini terdapat beberapa hambatan seperti gangguan koneksi internet yang mengakibatkan audio visual kadangkala tidak jelas. Penulis berharap pejabat pemerintahan di Pontianak dapat memfasilitasi persidangan daring peradilan pidana agar hambatan-hambatan yang ada dapat diminimalisasi. Kata Kunci : Persidangan daring, peradilan pidana, barang bukti, keabsahan
Copyrights © 2023