Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN ASEAN DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI WILAYAH ASIA TENGGARA BERDASARKAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM

NIM. A1011171011, TRY MAHYANDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2023

Abstract

Abstract Terrorism is a transnational crime that can disrupt national security and stability. Precisely on September 11, 2001 became a very dark day for the United States and the world in a terror attack. After the attack on the Twin Towers, the whole world has opened its eyes and started campaigning against terrorism, and Southeast Asia is no exception. ASEAN as a regional organization responded to acts of terrorism that occurred in the United States by carrying out the 7th Summit which was held in Brunei Darussalam in 2001 by carrying out a Joint Counter-terrorism Declaration. This declaration became the forerunner to the birth of a convention called the ASEAN Convention On Counter Terrorism (ACCT). This research is normative by collecting data through library research. This study will describe the strategic actions and regulations that have been carried out by ASEAN in eradicating acts of terrorism in the Southeast Asian Region based on the Convention on Counter Terrorism in fulfilling its role in maintaining regional security and order.  It was found that ASEAN's role in counter terrorism is as a forum/policy maker and mechanism for member countries with 2 main strategies and related conventions especially the ACCT. With the presence of the ACCT as a legal basis for ASEAN and member countries, member countries can apply it to their respective national laws because ACCT is comprehensive (covering aspects of prevention, prosecution and rehabilitation programs). Even though all forms of conventions and cooperation have been carried out, the obstacles faced by ASEAN are also very large. The existence of the principle of non-intervention within ASEAN, differences in the legal system and the national interests of member countries are obstacles faced by member countries, so they still need alternative forms of cooperation in efforts to counter terrorism in Southeast Asia. Keywords: ASEAN, ACCT, Counter Terrorism, Role of International Organizations  Abstrak  Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara. Tepatnya pada 11 September 2001 menjadi hari yang sangat kelam bagi Amerika Serikat dan dunia dalam serangan terror. Pasca serangan terhadap Menara kembar tersebut, seluruh dunia telah membuka mata dan mulai mengkampanyekan untuk melawan terorisme, tidak terkecuali di Asia Tenggara. ASEAN sebagai Organisasi regional menanggapi aksi terorisme yang terjadi di Amerika Serikat dengan melaksanakan KTT Ke 7 yang dilaksanakan di Brunei Darussalam pada tahun 2001 dengan melakukan deklarasi Bersama kontra terorisme. Deklarasi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya sebuah konvensi yang dinamakan ASEAN Convention On Counter Terrorism(ACCT). Penelitian ini bersifat normatif dengan mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan. Pengkajian ini akan menguraikan apa saja aksi-aksi strategis dan regulasi yang telah dilakukan ASEAN dalam memberantas aksi terorisme di Kawasan Asia Tenggara berdasarkan Convention On Counter Terrorism dalam memenuhi peranannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban regional. Ditemukan bahwa peran ASEAN dalam counter terrorism adalah sebagai wadah/pembuat kebijakan dan mekanisme bagi negara anggota dengan dengan 2 strategi utama dan konvensi-konvensi berkaitan terutama ACCT. Dengan hadirnya ACCT sebagai landasan hukum bagi ASEAN dan negara anggota, maka negara anggota dapat menerapkan ke dalam hukum nasional masing-masing dikarenakan ACCT bersifat komprehensif (meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan program rehabilitasi). Meskipun segala bentuk konvensi dan Kerjasama telah dilakukan, hambatan yang di hadapai ASEAN juga sangat besar. Adanya prinsip non intervensi yang ada ditubuh ASEAN, perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional negara anggota merupakan hambata-hambatan yang dihadapi negara anggota, sehingga masih membutuhkan bentuk Kerjasama alternatif dalam upaya counter terrorism di Asia Tenggara.  Kata Kunci: ASEAN, ACCT, Pemberantasan Terorisme, Peran Organisasi

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...