Abstrac The Dayak Pandu people still adhere to and apply their customary principles. Provisions of customary law and customs that take place in the area as a guide in behaving and behaving on a daily basis. Marriage according to the Dayak Pandu community is a very important event in the life of the community, because it does not only concern the couple who will carry out the marriage but also concerns the family and community and the spirits of the ancestors. The community in Bani Amas Village, Sebalo Sub-District, Bengkayang District, Bengkayang Regency, especially the Dayak Pandu community, still carry out traditional wedding ceremonies as before, although there have been several shifts at that time. At that time, religion was not yet known by the people in Bani Amas village. The meaning of the Dayak Pandu ceremony itself is the traditional marriage of the Dayak Pandu community using free-range chicken blood.So the main problem formulation in this study is: Is the Dayak Pandu Traditional Marriage Ceremony in Bani Amas Village, Sebalo Village, Bengkayang District, Bengkayang Regency, Still Implemented As It Should? The research objectives to be achieved from this study are to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the implementation of the traditional wedding ceremony of the Dayak Pandu community in Bani Amas Village, Sebalo Village, Bengkayang District, Bengkayang Regency, legal consequences and efforts made by the chairman customs for couples who do not carry out traditional marriage ceremonies. This study used empirical legal research methods, with the nature of the research being descriptive and the data analysis qualitative.The results of the research were that the implementation of the traditional wedding ceremony for the Dayak Pandu community for the Dayak Pandu community in Bani Amas Village, Sebalo Village, Bengkayang District, Bengkayang Regency was still being carried out despite experiencing several shifts such as the tradition of peeking was eliminated, giving advice until late at night was also removed; that the factors causing the shift in the implementation of the Dayak Pandu traditional wedding ceremony to the Dayak Pandu community are economic constraints, the difficulty in finding a set of traditional tools as a condition for traditional marriage ceremonies and religious factors believed by the people of Bani Amas Village; that the legal consequences for those who do not carry out the traditional wedding ceremony of the Dayak Pandu Community are subject to customary sanctions in the form of paying fines and preparing objects as a condition for paying customary fines; and that the efforts made by the traditional leader in preserving the culture that has been carried out since the time of their ancestors is to appeal to the community to protect this heritage together, especially the young people not to forget the tradition even though times have developed like now.Keywords: Traditional Ceremonies, Marriage, Bakati Dayak Community Abstrak Masyarakat Dayak Pandu tetap memegang teguh dan menerapkan prinsip-prinsip adatnya. Ketentuan hukum adat dan kebiasaan yang berlangsung di daerah tersebut sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari. Perkawinan menurut masyarakat Dayak Pandu adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya, karena tidak hanya menyangkut pasangan yang akan melakukan perkawinan tetapi juga menyangkut keluarga dan masyarakat dan roh-roh para leluhur. Masyarakat di Desa Sebarra Kecamatan Parindu khususnya masyarakat Dayak Pandu masih melaksanakan upacara adat perkawinan seperti sedia kala walaupun mengalami beberapa pergeseran pada saat itu agama belum dikenal oleh masyarakat di desa Bani Amas. Makna dari Upacara adat dayak Bakati itu sendiri adalah perkawinan adat masyarakat Dayak Pandu yang menggunakan darah ayam kampung.Maka yang menjadi pokok rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah Upacara Adat Perkawinan Dayak Pandu Di Desa Sebarra Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Masih Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya?. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Pandu di Desa Sebarra Kecamatan Parindu, akibat hukum dan upaya yang dilakukan ketua adat bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pandu pada masyarakat Dayak Pandu di Desa Sebarra Kecamatan Parindu masih tetap dilakukan walaupun mengalami beberapa pergeseran seperti tradisi mengintip dihilangkan, memberi nasehat sampai larut malam juga dihilangkan; bahwa faktor penyebab terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pandu pada masyarakat Dayak Pandu adalah kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat sebagai syarat upacara adat perkawinan dan faktor agama yang diyakini oleh masyarakat Desa Sebarra; bahwa akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pandu dikenakan sanksi adat berupa membayar denda dan menyiapkan benda-benda sebagai syarat untuk membayar denda adat; dan bahwa upaya yang dilakukan oleh ketua adat dalam melestarikan budaya yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang adalah dengan menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga warisan tersebut, terutama anak-anak mudanya jangan sampai melupakan tradisi walaupun zaman sudah berkembang seperti sekarang.Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat Dayak Pandu
Copyrights © 2023