Abstrac Since the enactment of the UUPA, Perpu No. 56 of 1960 until now there is still ownership and control of agricultural land that exceeds the maximum limit in Landak Regency. With a population of 401,103 people with a population density of 41 people/km2 in an area of 9,909 km2, Landak Regency is one of the targets for implementing regulations for determining the maximum limit for ownership and control of agricultural land. Given that the majority of the population of Landak Regency are farmers, the issue of agricultural land is the main reason for the author to formulate a problem whether the factors that cause unlawful acts of agricultural land ownership that exceed the maximum limit based on Perpu No.56 of 1960 at the Land Office Landak District.In this research, the writer uses empirical research method with descriptive analysis approach. Factors affecting the ownership and control of agricultural land that exceeds the maximum limit in Landak Regency are due to the lack of socialization from the Landak Regency land office and the lack of legal order in accordance with the provisions of Perpu No.56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas. The consequences of ownership and control of agricultural land that exceed the maximum limit in Landak Regency are the ownership and control of agricultural land that accumulates in certain people and groups and the small possibility for residents of Landak Regency who work as farmers to get agricultural land that is suitable for farming. enough for agriculture. Efforts made by the National Land Agency of Landak Regency are to conduct socialization about land law, be firm and thorough in checking the land registration application files submitted by the community so as not to violate applicable legal provisions.Keywords: Unlawful Acts, UUPA, BPN, Perpu No.56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas Abstrak Sejak berlakunya UUPA, Perpu No.56 Tahun 1960 sampai sekarang masih terdapat pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak. Dengan jumlah penduduk 401.103 jiwa dengan kepadatan penduduk 41 jiwa/km2 dalam luas wilayah 9.909 km2 menjadikan Kabupaten Landak sebagai salah satu target pelaksanaan peraturan penetapan batas maksimal pemilikan dan penguasaan tanah pertanian. Mengingat bahwa sebagian besar penduduk Kabupaten Landak yang bermata pencaharian sebagai petani, permasalahan tentang tanah pertanian menjadi alasan utama bagi penulis untuk merumuskan suatu masalah apakah faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum kepemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimal berdasarkan Perpu No.56 Tahun 1960 di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Faktor yang mempengaruhi adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak dikarenakan kurangnya sosialisasi dari kantor pertanahan Kabupaten Landak serta belum terlaksananya tertib hukum sesuai dengan ketentuan Perpu No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Akibat yang ditimbulkan adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak ialah adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang bertumpuk pada orang – orang maupun golongan – golongan tertentu serta kecilnya kemungkinan bagi penduduk Kabupaten Landak yang berprofesi sebagai petani untuk mendapatkan tanah pertanian yang cukup untuk usaha pertanian. Upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak adalah dengan mengadakan sosialisasi tentang hukum pertanahan, bersikap tegas dan teliti dalam pengecekan berkas pemohonan pendaftaran tanah yang diajukan masyarakat agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, UUPA, BPN, Perpu No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Copyrights © 2023