Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEABSAHAN AKAD NIKAH ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

NIM. A1012191054, LORENTA VIRTA CHAIRANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2023

Abstract

Abstrac Online marriage contract using live streaming is an alternative way where the recitation of the marriage vows does not take place in the same location. The prospective groom may be in a different place while the representative from the prospective bride's side is also in a different location, but it can be conducted live through applications such as Instagram, WhatsApp, and other similar applications. This way, the viewers can watch it live. During the Covid-19 pandemic, this method was one of the alternative solutions for young couples who were planning to solemnize their marriage.The problem statement of this research is "What is the validity of online marriage contract from the perspective of Islamic law?" and the research objectives are: 1) To reveal and analyze the legal consequences of online marriage, and 2) To reveal and analyze the validity of ijab qabul (marriage proposal and acceptance) in online marriage according to Islamic law. This research uses a normative legal research method, which involves examining secondary data from literature sources. Therefore, this research is focused on library research.The approach used is the Statute Approach, which is a type of normative legal research also known as doctrinal research, library research, or document study, as it focuses solely on written regulations or other legal materials.Based on the research results, it is found that the marriage contract (ijab qabul) conducted online in the perspective of Islamic law must fulfill the pillars and conditions of marriage. The position of ijab qabul in online marriage is in accordance with the provisions of Islamic law, as generally marriages conducted online are separated by distance, with the first party in one city and the second party in another city. The Hanafi school of thought does not require immediacy in ijab qabul, as it allows for distance, meaning that the separation is not about the location but rather something that deviates from the intention of marriage. This is supported by the provisions of Article 27 to Article 29 of the Compilation of Islamic Law, which state that there should be no time gap, the wali (guardian) should perform it on their own, and the acceptance (qabul) should be directly uttered by the groom online. Thus, the pillars and conditions for a valid marriage have been fulfilled legally, both according to the Compilation of Islamic Law or Islamic law.Keywords: Consent, Qabul, Online Marriage Abstrak Akad nikah online dengan menggunakan Live streaming merupakan cara alternatif dimana pengucapan ijab qabul tidak dalam satu tempat. Pengantin calon suami ada di tempat lain sedangkan walinya dari calon pihak istri juga ada ditempat berbeda, akan tetapi bisa di laksanakan secara langsung oleh aplikasi-aplikasi seperti instagram, whatsapp dan aplikasi-aplikasi lainnya. Sehingga penonton yang melihat bisa melihat secara langsung. Pada masa pandemi Covid19 saat itu, cara ini merupakan salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan akad pernikahan.Adapun rumusan masalah “bagaimana keabsahan akad online dalam preskpektif hukum islam?”  dan tujuan penelitian 1). Untuk mengungkapkan dan menganalisis akibat hukum dalam pernikahan online ? dan 2). Untuk mengungkapkan dan menganalisis keabsahan ijab qabul dalam pernikahan online menurut hukum Islam ?.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode  penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitianhukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Ijab qabul melalui  online dalam tinjauan hukum Islam, harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Kedudukan ijab qabul dalam pernikahan via online ini telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku, pada umumnya pernikahan yang dilangsungkan secara online ini terpisah secara tempat, pihak pertama di satu kota dan pihak keduanya berada di kota lain. Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kesegeraan di dalam ijab qabul, dia membolehkan adanya jarak, yaitu menurut pendapat ini pemisahan jarak itu bukan pada masalah tempat melainkan sesuatu yang berpaling dari maksud pernikahan tersebut, serta dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan pasal 29 Kompilasi Hukum Islam, yaitu tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali yang bersangkutan, dan diucapkan qabulnya langsung oleh mempelai laki-laki, melalui online. Sehingga rukun dan syarat sahnya pernikahan tersebut telah terpenuhi secara hukum baik menurut KHI atau hukum Islam.Kata kunci :  ijab, qabul, pernikahan online

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...