Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA SUPIR RENTAL MOBIL DENGAN PERUSAHAAN RENTAL MOBIL DI KOTA PONTIANAK (STUDI PADA ENGGANG RENT CAR PONTIANAK)

NIM. A1011161172, RIZKY ADHYAKSA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2023

Abstract

Abstrac Penelitian tentang “Analisis Hukum Perjanjian Kerja Antara Supir Rental Mobil Dengan Perusahaan Rental Mobil Di Kota Pontianak (Studi Pada Enggang Rent Car Pontianak)”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus PontianakPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak belum dirasakan berjalan sesuai dengan keinginan para pihak terutama pihak supir yang biasanya masih ingin bekerja tetapi karena kontrak berakhir dan tidak diperpanjang oleh perusahaan maka akan berakhir pekerjaan yang dijalankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 3 kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak sesuai dengan yang diharapkan adalah dikarenakan pihak perusahaan memiliki kekuasaan untuk memilih supir-supir yang akan dijadikan pekerja tetap atau tetap dikontrak untuk bekerja sama dengan perusahaan sehingga kadangkala ada supir yang merasa pengakhiran kontrak dianggap sangat merugikan mereka. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja yang dilakukan kepada supir dengan perusahaan sehingga menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Supir, Rental Mobil Abstrak Research on "Legal Analysis of Employment Agreements Between Car Rental Drivers and Car Rental Companies in Pontianak City (Study on Pontianak Rent Car Hornbills)" aims to determine the implementation of employment agreements between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially for Hornbill Rent Car & Pontianak Bus. To find out the factors causing the work agreement between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City to not be implemented, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak as expected. To reveal the efforts that can be made by the aggrieved party in implementing the work agreement between the car rental driver and the car rental company in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus PontianakThis research uses a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of work agreements between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak, has not been felt to be running in accordance with the wishes of the parties, especially drivers who usually still want to work but because the contract ends and is not extended by the company, the work carried out will end as regulated in Article 5 paragraph 3 of the work contract which has been signed by both parties which contains If after the end of the 2nd work agreement it turns out that the SECOND PARTY is not proposed for appointment as an employee fixed by the FIRST PARTY, then the contractual work agreement will end at the same time as the agreement expires. That the factor causing the work agreement not to be implemented between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak as expected, is because the company has the power to select drivers who will become permanent workers or remain contracted for working together with the company so that sometimes there are drivers who feel that terminating the contract is considered very detrimental to them. That the efforts that can be made by the aggrieved party in implementing the work agreement between the car rental driver and the car rental company in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak, are by means of deliberation and consensus regarding the end of the work contract made to the driver with the company so that find a solution that is beneficial for both parties.Keywords: Work Agreement, Driver, Car Rental

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...