Abstract Child laborers are children who do routine work for their parents, for other people, or for themselves which requires a large amount of time, whether or not they are rewarded. Based on Law No. 13 of 2003 article 68 on manpower. it is stated that “Entrepreneurs are prohibited from employing children”. Some of the jobs that are prohibited in this law are the worst jobs for children that can affect morale. In this result study, the author uses the normative legal method, namely library research conducted by researching library materials. The result of this research is that the case of the soap opera Suara Hati Istri: Zahra has violated the applicable rules and norms, which in this soap opera children are forced to marry by playing the third wife and doing several scenes that are considered mature and not according to their age. Sanctions received by producers in the soap opera Suara Hati wife: Zahra, played by a minor, are in the form of administrative sanctions that have been regulated in accordance with Article 190 paragraph 2 of the Manpower Act in the form of a warning, temporary film termination and written sanctions so that the role is played by minors. must be replaced as soon as possible. Forms of legal liability based on the labor law regarding film producers who employ minors are in the form of reprimands, termination of films, and written sanctions so that the roles played by minors must be replaced as soon as possible and look for players who are in accordance with their age and should also comply. social, cultural, religious norms that apply in the community and the provisions of laws and regulations.The government should support and pay attention to all forms of efforts to fulfill children's rights and for the best interests of children by being committed to increasing cooperation between the Central Government, Regional Government, Community, independent institutions, KPI, Ministry of Women and Child Protection in participating in supporting the implementation of the implementation of child protection in Indonesia, especially for underage child workers who work in making a film as well as increasing supervision of film in Indonesia. Keywords : Child Labor, Child Protection, Film Abstrak Pekerja anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain, atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. disebutkan bahwa “ Pengusaha dilarang memperkerjakan anak “. Beberapa pekerjaan yang dilarang dalam UU ini adalah pekerjaan yang bersifat buruk bagi anak yang dapat mempengaruhi moral mereka dalam kehidupan pribadi yang mereka hadapi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kasus sinetron Suara Hati Istri : Zahra telah melanggar ketentuan dan norma yang berlaku, yang mana dalam sinetron ini anak dibawah umur dipaksa melakukan perkawinan dengan memerankan istri ketiga dan melakukan beberapa adegan yang dianggap dewasa dan tidak sesuai dengan umurnya. Sanksi yang diterima oleh produser dalam sinetron suara hati istri : zahra yang diperankan oleh anak dibawah umur ini adalah berupa sanksi administratif yang telah diatur sesuai pasal 190 ayat 2 UU Ketenagakerjaan berupa teguran, penghentian film sementara dan sanksi tertulis agar peran yang dimainkan oleh anak dibawah umur tersebut secepatnya harus digantikan. Bentuk pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU ketenagakerjaan mengenai produser film yang memperkerjakan anak dibawah umur yaitu berupa teguran, pemberhentian film, dan sanksi tertulis agar peran yang dimainkan oleh anak dibawah umur tersebut secepatnya harus digantikan dan mencari tokoh pemain yang sudah sesuai dengan umurnya dan sudah seharusnya juga menaati norma-norma sosial, budaya, agama yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sudah seharusnya mendukung dan memperhatikan segala bentuk dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak dengan berkomitmen dalam meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, lembaga – lembaga independen, KPI, Kementerian Perempuan dan Perlindungan anak dalam ikut serta mendukung untuk melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia khususnya terhadap pekerja anak di bawah umur yang melakukan pekerjaan di dalam pembuatan sebuah film serta meningkatkan pengawasan terhadap perfilman di Indonesia.Kata kunci : Pekerja Anak, Perlindungan Anak, Film
Copyrights © 2023