AbstractLocal Own Revenue is income earned by a region which is collected based on regional regulations in accordance with statutory regulations, as one source of regional revenue is usually in the form of components of regional taxes and regional levies originating from within the area. There are many types of regional revenue sources, one of which is the Public Service Retribution, where parking services on the side of public roads is one of them. Parking fees are carried out by individuals or legal entities that have obtained written permission from the Mayor or the Department of Transportation, Communication and Informatics. In its implementation, the Department of Transportation, Communication and Informatics carries out supervision on how to appoint a third party to supervise parking, namely the parking coordinator. The coordinator is obliged to pay the retribution to the Communication and Informatics Department of Transportation according to the agreed amount. Then the parking coordinator makes an agreement with the parking attendant who is under the responsibility of his area regarding the amount of fees that will be deposited every day by the parking attendant to the coordinator. However, in practice, there were parking attendants who deposited amounts that were not in accordance with the agreement in the Puring Market area, North Pontianak sub-district.The formulation of the problem is “How is the Implementation of Parking Service Deposits by Parking Attendants to Parking Coordinators at Pasar Puring, North Pontianak District?” This research was conducted using an empirical research method with a descriptive analysis type approach using facts found in the field.Whereas what happened was that there was a incompability in the implementation of parking fees at the Puring Siantan market, whether it was the parking coordinator's non-fulfillment of obligations in reporting the addition or replacement of parking attendants for whom he was responsible or the parking coordinator's payment of arrears.Whereas for violation of the agreement between the Parking Coordinator and the Parking Attendant, civil sanctions can be imposed in the form of dismissal or termination of employment for the parking coordinator and criminal sanctions if the violation has an impact on state finances in the form of imprisonment and fines.Keyword: Parking, Parking Coordinators, Retributions Of Parking, Pontianak ABSTRAKPendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu sumber penerimaan daerah biasanya berupa komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang berasal dari dalam daerah tersebut. Sumber-sumber penerimaan daerah banyak jenisnya, salah satunya adalah Retribusi Jasa Umum yang dimana pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah salah satunya. Retribusi parkir dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan hukum yang telah mendapatkan izin tertulis dari Walikota atau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Dalam Pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan pengawasan terhadap cara menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi perparkiran, yaitu kordinator parkir. Koordinator wajib menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai besaran yang telah disepakati. Lalu koordinator parkir membuat kesepakatan dengan juru parkir yang berada dibawah tanggung jawab wilayahnya mengenai jumlah retribusi yang akan di setor setiap hari oleh juru parkir kepada coordinator. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat juru parkir yang menyetor ke koordinator dengan jumlah yang tidak sesuai dengan kesepakatan di area Pasar Puring kecamatan Pontianak Utara. Yang menjadi rumusan masalah Bagaimana Pelaksanaan Setoran Pelayanan Parkir Oleh Juru Parkir Kepada Koordinator Parkir Di Pasar Puring Kecamatan Pontianak Utara?”Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Empiris dengan jenis Pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggunakan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahwa yang terjadi adalah terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap pelaksanaan retribusi parkir di pasar Puring Siantan, baik itu tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Koordinator parkir dalam melaporkan penambahan ataupun penggantian juru parkir yang menjadi tanggung jawabnya maupun terjadinya tunggakan pembayaran setoran oleh Koordinator Parkir.Bahwa atas pelanggaran kesepakatan antara Koordinator Parkir dan Juru Parkir, maka dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberhentian ataupun pemutusan hubungan kerja terhadap koordinator parkir dan sanksi pidana apabila pelanggaran tersebut berdampak pada keuangan negara berupa pidana kurungan dan pidana denda. Kata Kunci: Parkir, Koordinator Parkir, Retribusi Parkir, Pontianak
Copyrights © 2023