A B S T R A C T Smart contracts are smart contracts that integrate with the system Blockchain, blockchain is a storage place for information and transactions electronics that have a high level of security. Smart Contract Execution is automatic without any third party intervention, it is automated raise questions regarding the validity of contracts using the system Smart Contract. The method carried out in this study is normative legal research and the type of research approach is a statutory approach. This research is explanatory. The data sources used are secondary data containing primary and secondary legal materials as well as tertiary data as support to explain primary and secondary legal materials. In this study. Data were collected through literature study techniques and analyzed with qualitative techniques. In general, the implementation of smart contracts is regulated as electronic contracts in the ITE Law. However, until now there have been no specific regulations made comprehensively to regulate the implementation of smart contracts. Smart contract operators are responsible for providing secure and reliable technology for the smooth use of smart contracts, in the event of losses resulting from system failures, the responsibility will be borne by the operator. The government is responsible for providing legal protection to smart contract users by providing administrative sanctions to operators, socializing civil and criminal law protection to users. Although using a smart contract, the parties are obliged to follow the legal terms of the contract as a conventional contract in order for the contract to be considered valid. Although Smart Contracts are digital and without physical evidence, legal protection is still present to provide rights for the parties involved, as well as legal liability arising from the agreed contract.Keywords: Contract, Smart Contract, Execution, Legal ProtectionA B S T R A K Smart Contract adalah kontrak pintar yang terintegrasi dengan sistem blockchain, blockchain merupakan tempat penyimpanan informasi dan transaksi elektronik yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Pelaksanaan Smart Contract bersifat otomatis tanpa ada campur tangan pihak ketiga, sifatnya yang automasi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dari kontrak menggunakan sistem Smart Contract. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat eksplanatif. Sumber data yang digunkan adalah data sekunder yang memuat bahan hukum primer dan sekunder juga data tersier sebagai pendukung untuk menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik kualitatif. Secara umum pelaksanaan smart contract diatur sebagaimana kontrak elektronik dalam UU ITE. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang dibuat secara komprehensif untuk mengatur pelaksanaan smart contract. Penyelenggara smart contract bertanggungjawab untuk menyediakan teknologi yang aman dan andal guna kelancaran penggunaan smart contract, apabila terjadi kerugian yang diakibatkan dari kegagalan sistem maka tanggungjawab akan dibebankan kepada penyelenggara. Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna smart contract dengan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara, mensosialisasikan perlindungan hukum perdata maupun pidana kepada pengguna. Meskipun menggunakan smart contract para pihak wajib untuk mengikuti syarat sah kontrak sebagaimana kontrak konvensional agar kontrak dapat dianggap sah. Meskipun Smart Contract bersifat digital dan tanpa bukti fisik, perlindungan hukum tetap hadir untuk memberikan hak bagi pihak yang terlibat, begitu pula dengan pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat kontrak yang disepakati.Kata Kunci: Kontrak, Smart Contract, Pelaksanaan, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2023