Abstract Sale and purchase agreements are routine activities of the Indonesian people in their daily lives. The agreement creates rights and obligations for buyers and sellers. The implementation of the Hollow iron sale and purchase agreement between PT Aroni Duta Indo Utama and CV Dirgantara Amerta Indonesia in Pontianak City is made in writing by both parties which has legal force that binds both parties and is valid and applies as a law for both parties. The agreement gives rise to legal relations between the two parties regarding rights and obligations which are the most important part of the agreement. There are times when in this sale and purchase agreement does not fulfill the achievement so that default occurs.In this study, the author formulates the problem of "Default of CV Dirgantara Amerta Indonesia in the Hollow Iron Sale and Purchase Agreement with PT Aroni Duta Indo Utama in Pontianak City?". This research aims to get an overview of the hollow iron sale and purchase agreement, to explain and reveal the causal factors that occur to buyers who do not keep the agreement, and reveal the legal consequences for buyers who do not fulfill the sale and purchase agreement. This research uses empirical research methods. Based on the results of the research, it is true that CV Dirgantara Amerta Indonesia has made a written hollow iron sale and purchase agreement on April 5, 2021 by making payments in cash in stages for 6 months. The factor causing the CV. Dirgantara Amerta Indonesia to default is because the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is waiting for payment from SME welding workshops and hollow iron retailers. That the legal consequences caused by PT Aroni Duta Indo Utama to the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is by giving verbal and written reprimand. Keywords: Sale and Purchase Agreement, Hollow Iron, Default Abstrak Perjanjian jual beli merupakan kegiatan rutinitas masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pembeli dan penjual. Pelaksanaan perjanjian jual beli besi Hollow antara PT Aroni Duta Indo Utama dan CV. Dirgantara Amerta Indonesia di Kota Pontianak yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undag-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Ada kalanya dalam perjanjian jual beli ini tidak memenuhi prestasi sehingga terjadilah wanprestasi.Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang “Wanprestasi Pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia Dalam Perjanjian Jual Beli Besi Hollow Dengan Pihak PT. Aroni Duta Indo Utama Di Kota Pontianak?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait perjanjian jual beli besi hollow, untuk menjelaskan dan mengungkapkan faktor penyebab yang terjadi terhadap pembeli yang tidak menepati perjanjian, dan mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak memenuhi perjanjian jual beli tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa benar pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia telah melakukan perjanjian jual beli besi hollow secara tertulis pada tanggal 5 April tahun 2021 dengan cara melakukan pembayaran secara tunai bertahap selama 6 bulan. Faktor penyebab pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia melakukan wanprestasi dikarenakan pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia menunggu pembayaran dari UKM bengkel las dan pengecer besi hollow. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak PT Aroni Duta Indo Utama kepada pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia adalah dengan melakukan peneguran secara lisan dan tertulis. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Besi Hollow, Wanprestasi
Copyrights © 2023