Absract The implementation of empowerment for the community is regulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages, where it is very clear that those responsible for empowering village communities are the local village government and every villager must receive empowerment who receive empowerment not only farmer groups but also community that is not yet part of it. community empowerment in Jawa Tengah Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, has not been maximal in carrying out community empowerment, including the provision of assistance only obtained by farmers who are members of farmer groups, assistance provided by the Jawa Tengah Village Government has not been felt by farmers who have not joined farmer groups. This research uses the type of Empirical research and is Analytical Descriptive in nature. The data sources used are primary data and secondary data. The techniques used are observation and interviews. Then data analysis uses qualitative methods. The conclusion obtained in this study is that in carrying out its authority the Village Government of Jawa Tengah, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency in empowering farmers has a fairly good role through the role of Regulator, Dynamist and Facilitator but it is still not optimal, the cause is not optimal because the community is less active in conveying aspirations regarding what they need from the Jawa Tengah Village government and the causes of the inactivity of the community in providing their aspirations to the Jawa Tengah Village Government because the Jawa Tengah Village Government is not active in providing socialization regarding the mechanism for providing aspirations to the Jawa Tengah Village Government. Keywords : Role of Village Government, Empowerment, Farming Communities, Jawa Tengah Village. Abstrak Penyelenggaraan pemberdayaan kepada masyarakat di atur dalam Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di situ sudah sangat jelas bahwa yang bertanggung jawab mengenai pemberdayaan masyarakat desa adalah pemerintah desa setempat dan setiap warga desa wajib mendapat pemberdayaan yang mendapat pemberdayaan tidak hanya kelompok tani namun juga masyarakat yang belum tergabung didalamnya. pemberdayaan masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya belum maksimal dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat diantaranya pemberian bantuan hanya didapatkan oleh petani yang tergabung di dalam kelompok tani bantuan yang diberikan Pemerintah Desa Jawa Tengah belum di rasakan oleh petani yang belum tergabung di dalam kelompok tani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik yang dilakukan yaitu wawancara dan observasi. Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini ialah dalam menjalankan kewenangannya Pemerintah Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dalam pemberdayaan petani memiliki peranan yang cukup baik melalui peran sebagai Regulator, Dinamisator dan Fasilitator namun masih belum maksimal, penyebab belum maksimal dikarenakan masyarakat kurang aktif dalam menyampaikan aspirasi mengenai apa yang mereka butuhkan kepada pemerintah Desa Jawa Tengah dan penyebab kurang aktifnya masyarakat dalam memberikan aspirasinya kepada Pemerintah Desa Jawa Tengah dikarenakan Pemerintah Desa Jawa Tengah kurang aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai mekanisme dalam memberikan aspirasi kepada Pemerintah Desa Jawa Tengah. Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Masyarakat Tani, Desa Jawa Tengah.
Copyrights © 2023