ABSTRACT The application of legal protection to customers is an important concern in ensuring that the rights and interests of customers in the electrical energy industry are fulfilled but if power outages often occur continuously it will make customers become restless, especially in economic activities and customer activities that become hampered and disrupted. Regarding the problem of power outages by PT PLN, it is no longer a new thing for people in several regions in West Kalimantan, especially in Batu Ampar Village, Batu ampar Subdistrict, Kubu Raya Regency. This study aims to obtain data, information about the factors that cause power outages in Batu Ampar Village to occur, to find out what form of legal protection for customers and its implementation, and to find out the efforts made by PT PLN to customers in Batu Ampar Village related to power outages that occur. The research method used in writing this thesis is empirical legal research method. The type of data examined in this study consists of primary data (obtained from the main source, namely data obtained directly from the field) and secondary data (used as supporting or supporting primary data) all data that has been obtained is processed and analyzed using qualitative methods. Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: The factors causing the occurrence of power outages in Batu Ampar Village are due to 3 factors, including the old engine factor so that the engine power released is limited, limited transportation to carry fuel and items related to the required electrical installations, and limited PLN engine power because the current engine is still using the old engine. The form of preventive legal protection provided is a type of compensation / compensation where compensation is given in the form of a reduction or free electricity tariff but in its implementation it can be seen that it can still be said to be far from what is expected almost all customers interviewed do not know about the existence of compensation / compensation caused by power outages that occur. In addition, the form of repressive legal protection that can be carried out by customers is in the form of filing an objection or a lawsuit against a consumer dispute. regarding dispute resolution arrangements between customers and business actors are contained in Article 45 of the Consumer Protection Law. Every customer who feels aggrieved can sue the business actor through the institution in charge of resolving disputes between customers and business actors or through the courts that are in the general judicial environment. Keywords: Legal Protection, PLN, Electricity Customers, Litrik Blackout, Compensation. ABSTRAKPenerapan Perlindungan hukum terhadap pelanggan menjadi sebuah perhatian penting dalam memastikan hak-hak dan kepentingan pelanggan dalam industri energi listrik terpenuhi tetapi jika pemadaman listrik kerap terjadi secara terus menerus maka akan membuat pelanggan menjadi resah terlebih dalam kegiatan perekonomian dan aktivitas pelanggan yang menjadi terhambat dan terganggu. Mengenai permasalahan pemadaman listrik oleh PT PLN bukan lagi hal yang baru bagi masyarakat di beberapa daerah di Kalimantan Barat khususnya di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu ampar Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data, informasi tentang faktor-faktor penyebab pemadaman listrik di Desa Batu Ampar terjadi, untuk mengetahui seperti apa bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan dan pelaksanaanya, dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pihak PT. PLN kepada pelanggan di Desa Batu Ampar terkait pemadaman listrik yang terjadi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis data yang diteliti dalam penelitian ini terdiri dari data primer (yang diperoleh dari sumber utama yakni data yang diperoleh sumbernya langsung dari lapangan) dan data sekunder (dipergunakan sebagai pendukung atau penunjang data primer) seluruh data yang yang sudah didapatkan diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik di Desa Batu Ampar dikarenakan adanya 3 faktor antara lain Faktor mesin yang sudah berumur sehingga tenaga mesin yang dikeluarkan menjadi terbatas, Keterbatasan Transportasi untuk membawa bahan bakar dan barang-barang yang berkaitan dengan instalasi listrik yang diperlukan, dan keterbatasan tenaga mesin PLN karena mesin yang sekarang masih menggunakan mesin yang lama. Bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan adalah sejenis ganti rugi/ kompensasi yang dimana kompensasi yang diberikan berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik tetapi pada pelaksanaannya dapat diketahui masih dapat dikatakan jauh dari apa yang diharapkan hampir seluruh pelanggan yang diwawancarai tidak mengetahui dengan adanya penggantian ganti rugi/ kompensasi yang disebabkan oleh pemadaman listrik yang terjadi. Selain itu bentuk perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan oleh pelanggan yaitu berupa pengajuan keberatan atau suatu gugatan terhadap sengketa konsumen. mengenai pengaturan penyelesaian sengketa antara pelanggan dengan pelaku usaha terdapat pada Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Setiap pelanggan yang merasa dirugikan dapat mengggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelanggan dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, PLN, Pelanggan listrik, Pemadaman Litrik, Kompensasi.
Copyrights © 2023