Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 60 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS DI JALAN DAYA NASIONAL DAN JALAN MUHAMMAD ISJA)

HAFIZATUL QALBI NIM. A1011191025 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2023

Abstract

Abstract Street vendors are activities included in the city's informal sector that produce goods and services that are not part of the government's observation and are not registered. As can be seen, traders freely sell on the shoulder of the road, even though there are already provisions in the applicable Regional Regulation. This of course will have a negative and positive impact on society. Perda No. 19 of 2021 emphasizes that it is prohibited to erect buildings such as kiosks, tents or the like on sidewalks, on the edge of the road or on the road body, and in public facilities for selling or other purposes unless obtaining permission from the Mayor. Although there are no specific regulations regarding the rights of street vendors, there are several legal products that can be used as a basis for protection for street vendors. The implementation of Peace, Public Order and Community Protection which is the authority of Satpol PP has not fully run as expected, thus making the regulation seem not applicable to street vendors in terms of policing. In addition, the Government has also not found the right steps to deal with street vendors, so that when conducting enforcement, it often ends in clashes between Satpol PP and street vendors. Keywords Street Vendors, Public Order   Abstrak Pedagang Kaki Lima adalah kegiatan yang termasuk sektor informal kota yang melakukan aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang bukan bagian pengamatan pemerintah dan tidak pula terdaftar. Seperti y ang terlihat bahwa para pedagang dengan bebas berjualan di bahu-bahu jalan, walaupun sudah ada ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak negatif maupun positif bagi masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa dilarang mendirikan bangunan seperti kios, tenda atau sejenisnya di atas trotoar, di pinggir jalan atau di atas badan jalan, dan di atas fasilitas umum untuk berjualan atau keperluan lainnya kecuali mendapatkan izin dari Walikota. Meskipun tidak ada peraturan khusus mengenai hak-hak pedagang kaki lima, namun ada bebepara produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi pedagang kaki lima. Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima, yang merupakan kewenangan Satpol PP belum sepenuhnya terlaksanakan sebagaimana yang diharapkan, sehingga membuat peraturan itu seperti tidak berlaku bagi pedagang kaki lima dalam hal penertiban. Selain itu Pemerintah belum menemukan langkah yang benar tepat untuk menangani pedagang kaki lima sehingga pada saat melakukan penertiban, seringkali berakhir dengan bentrok antara Satpol PP dan Pedagang kaki lima tersebut. Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...