Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI KERJASAMA BILATERAL EKONOMI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA DALAM COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IK-CEPA)

NIM. A1011161292, NADIA DWI SUSANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2023

Abstract

Abstract The government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea have collaborated in various fields, one of which is the economic sector, which is regulated in the Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). The bilateral economic agreement has been negotiated since 2021 and only reached the conclusion of negotiations on December 18, 2020. This agreement can encourage increased trade and economic relations based on 3 (three) main pillars, namely market access for trade in goods and services, trade and investment facilities, as well as cooperation in increasing capacity. The objectives of this research are (1) To find out what legal or regulatory aspects influence the economic agreement negotiation process between Indonesia–Korea in IK–CEPA. (2) To find out how the IK–CEPA bilateral cooperation is implemented in reducing/eliminating trade tariffs in Indonesia. The research carried out is normative legal research using a descriptive approach taken from data obtained from library materials or literature that has a constitution with research objects and binding legal materials from agreements and applicable provisions. Based on the research results, it can be understood that the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Korea have implemented trade agreements several times in order to achieve free trade as a means of prosperity. Since 2012, the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Korea have officially agreed to enter into a bilateral agreement under the CEPA framework, and it was signed in December 2020, now known as the Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). The implementation of this agreement is considered very profitable because it removes approximately 11,687 tariff lines from Indonesian products for export to Korea. In goods trade, Korea will eliminate up to 95.54%, almost 96% of its tariff posts, while Indonesia will eliminate 92.06% of its tariff posts. With the elimination of tariff posts resulting from negotiations, business actors from Indonesia will not have difficulty in exporting to Korea in order to be able to compete in the Korean market. Keywords: Economic Agreement, IK-CEPA, Trade, Tariff Elimination Abstrak Pemerintah republik Indonesia dan pemerintah republik Korea telah menjalin kerjasama di berbagai bidang salah satunya bidang ekonomi yang diatur dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian bilateral ekonomi yang telah dirundingkan sejak tahun 2021 dan baru menemui titik terang perundingan pada 18 Desember 2020. Perjanjian ini dicanagkan dapat mendorong peningkatan hubungan perdagangan dan ekonomi dengan berlandaskan 3 (tiga) pilar utama yaitu akses pasar perdagangan barang dan jasa; fasilitas perdagangan dan investasi; serta kerjasama dalam capacity building. Tujuan dari penelitan ini ialah (1) Untuk mengetahui apa saja aspek hukum atau peraturan yang mempengaruhi proses perundingan perjanjian ekonomi antara Indonesia–Korea dalam IK–CEPA. (2) Untuk mengetahui bagaimana implementasi kerjasama bilateral IK–CEPA dalam penurunan/penghapusan tarif perdagangan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif yang diambil dari data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian dan bahan hukum yang mengikat dari perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pemerintah republik Indonesia dan pemerintah republik Korea telah beberapa kali melaksanakan perjanjian perdagangan dalam rangka mencapai perdagangan bebas sebagai sarana kemakmuran. Sejak tahun 2012 pemerintah republik Indonesia dan pemrintah republik Korea secara resmi sepakat untuk mengadakan perjanjian bilateral di bawah kerangka CEPA dan di tanda tangani pada Desember 2020 kemudia sekarang dikenal dengan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Implementasi dari perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan karena menghapus kurang lebih 11.687 pos tarif dari produk Indonesia untuk ekspor ke Korea. Pada berdagangan barang, Korea akan mengeleminasi hingga 95,54% hampir 96% pos tarifnya, sementara Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Dengan adanya penghapusan pos tarif yang dihasilkan dari perundingan, nantinya agar pelaku usaha dari Indonesia tidak memiliki kesulitan dalam melakukan ekspor ke Korea agar mampu bersaing di pasar Korea. Kata kunci: Perjanjian Ekonomi, IK-CEPA, Perdagangan, Penghapusan Tarif

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...