Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN PERCERAIAN ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK BELANGIN DI DESA ENGKADU KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

NIM. A1011181220, YEHEZKIEL (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2023

Abstract

Abstrac The Dayak Belangin Indigenous People are guided by the provisions of customary law that apply as a guide in regulating the social life of their people, one of which is Divorce Customs. Traditional divorce in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency is still carried out today and has been carried out for generations and passed down from the ancestors of the Belangin Dayak people. At this time there has been a change in customary material in the settlement of customary Dayak Belangin divorces in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency due to the increasingly advanced development of the people's lives.The formulation of the problem "How to Change Customary Materials in Settlement of Divorce in the Dayak Belangin Community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency?". The type of research is carried out using empirical research methods, namely describing the situation as it was at the time of the research and then analyzing it to draw conclusions and the type of approach using a descriptive approach, namely giving a real picture of a situation or symptom of the object of this research, with the intention of solving problems based on facts that are collected and appear as they are, which are then analyzed so that a conclusion can be drawn. The purpose of this study was to obtain data and information regarding changes in customary material in the implementation of divorce in the Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency, to reveal factors that influence changes in customary material in divorce settlements in the Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency. , to find out the legal consequences for married couples who divorce according to the customary law of the Dayak Belangin in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency, to reveal what efforts were made by the Traditional Head in preserving adat in the Belangin Dayak community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency.The results of the study showed that the customary material in the customary divorce settlement of the Dayak Belangin tribe in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency underwent changes caused by economic factors and modernization. The legal consequences given to married couples who divorce their partners in the indigenous Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency will be subject to customary law sanctions, namely 8 Tahil called "Eight tahil tangah bakapala siam, panakartun jampa/bauntung, batanyik tajo, one pig ”. The Customary Head continues to carry out the customary provisions that apply and can preserve customs so that they are not lost or extinct and customs can still adapt to the times.Keywords: Belangin Dayak, Customary Law, Divorce Custom. Abstrak Masyarakat Adat Dayak Belangin berpedoman pada ketentuan hukum adat yang berlaku sebagai panduan dalam mengatur tatanan kehidupan sosial masyarakatnya salah satunya adalah Adat Perceraian. Perceraian adat di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih dilaksanakan hingga masa sekarang dan telah dilaksanakan turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang masyarakat suku Dayak Belangin. Pada saat ini telah mengalami perubahan pada materi adat dalam penyelesaian perceraian adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakatnya yang semakin maju.Adapun rumusan masalah “Bagaimana Perubahan Materi Adat Dalam Penyelesaian Perceraian Pada Masyarakat Dayak Belangin Di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak?”. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara nyata mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perubahan materi adat dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor yang mempengaruhi perubahan materi adat dalam penyelesaian perceraian pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengetahui akibat hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian menurut ketentuan hukum adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkap upaya apa yang dilakukan oleh Kepala Adat dalam melestarikan adat pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.Hasil penelitian menunjukan bahwa materi adat dalam penyelesaian perceraian adat suku Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan moderenisasi. Akibat hukum yang diberikan kepada pasangan suami istri yang menceraikan pasangannya pada masyarakat adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak akan dikenai sanksi hukum adat yaitu 8 Tahil disebut “Delapan tahil tangah bakapala siam, panarajutn jampa/banyanyi, batanyik tajo, babi satu ekor”. Kepala Adat tetap melaksanakan ketentuan adat yang berlaku serta dapat melestarikan adat istiadat agar tidak hilang atau punah dan adat tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.Kata Kunci: Dayak Belangin, Hukum Adat, Adat Perceraian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...