AbstractLand rights originate from the state's control rights over land which can be granted to individuals, both Indonesian citizens and foreign citizens, groups of people together and legal entities, both private legal entities and political legal entities. In essence, "rights" are legal powers granted by law to a person and the person appointed as the holder of these rights has full control over the control granted. Land disputes often occur in social communities, many are disadvantaged by the land dispute problems experienced by the community. This study aims to find out the legal considerations of judges for both plaintiffs and defendants in land disputes who violate the rules and the process of changing names on land certificates in the Pontianak District Court Case Number 199/PDT.G/2013/PN.PTK. The purpose of this research is to analyze the legal considerations of District Court judges in granting the Plaintiff's lawsuit in Decision Number 199/PDT.G/2013/PN.PTK. The research method used consists of the type of research, namely Normative Juridical Research, the type of approach, namely the Case Approach, data sources or legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Next, the data collection technique uses library study or document study techniques and analyzes systematically according to the subject matter, then a conclusion is drawn from the general analysis of the concrete problems faced. The results of the research are in the form of the judge's considerations stating that the Defendant's exception was rejected due to the fact that the exception had no legal grounds and the lawsuit was strengthened by existing facts and evidence so that the Defendant's exception had to be rejected. Finally, the process of buying and selling/transferring the name on the certificate should be carried out officially by the land certificate holder himself and with a process that has been determined by the state and local area.Keywords : Land Dispute, Nullified by Law, Judge's Determination. AbstrakHak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah yang dapat diberikan kepada perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sekelompok orang secara bersama-sama dan bdan hukum baik dalam badan hukum privat maupun badan hukum politik. Pada hakikatnya “hak” adalah kekuasaan hukum yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dan orang yang ditunjuk sebagai pemegang hak tersebut memegang penuh atas kendali yang diberikan. Sengketa tanah sering terjadi dalam masyarakat sosial banyak yang dirugikan dari permasalahan sengketa tanah yang dialami masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim baik bagi penggugat maupun tergugat sengketa tanah yang melanggar aturan dan terjadinya patal demi hukum porses mengalihan nama pada sertifikat tanah dalam Pengadilan Negeri Pontianak Perkara Nomor 199/PDT.G/2013/PN.PTK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat pada Putusan Nomor 199/PDT.G/2013/PN.PTK. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif, jenis pendekatan yaitu Pendekatan Kasus, sumber data atau bahan hukum yaitu bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menganalis secara sistematis sesuai dengan pokok permasalahan konkret yang dihadapi.Adapun hasil penelitian yang berupa pertimbangan hakim yang menyatakan ditolaknya eksepsi para Tergugat akibat dalam eksepsi tidak memiliki alasan hukum serta gugatan yang di perkuat dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada sehingga eksepsi para Tergugat haruslah ditolak. Terakhir sebaiknya suatu proses jual beli/ pengalihan nama pada sertifikat haruslah dilakukan secara resmi yang dilakukan oleh pemegang sertifakat tanah itu sendiri dan dengan proses yang sudah ditetapkan oleh negara dan daerah setempat.Kata Kunci : Sengketa Tanah, Batal Demi Hukum, Penetapan Hakim.
Copyrights © 2023