Jaminan, diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan Perorangan, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Lembaga Jaminan Perorangan dalam prakteknya digunakan karena penanggung/penjamin mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha debitur. Jaminan Perorangan harus didasari adanya perjanjian pokok antara debitor dan kreditor ketentuan Pasal 1821KUH Perdata. berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa jaminan perorangan kurang dapat menjami penyelesaian kredit di bank karena hanya bersifat moral obligation dan hanya sebagai jaminan tambahan saja, disamping itu sampai saat ini, di Perbankan belum pernah melakukan gugatan eksekusi jaminan perorangan ke Pengadilan Negeri karena memakan bayak waktu dan juga biaya. Kata kunci: jaminan, perorangan, penyelesaian kredit
Copyrights © 2023