Untuk bisa bertahan di era revolusi industry 4.0, legalitas usaha adalah salah satu hal yang penting bagi setiap usaha kecil dan menengah (UMKM). Legalitas ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan moril dan materil dari pemerintah lewat program-program pemberdayaan UMKM. Selain itu revolusi industry 4.0 memaksa setiap pelaku usaha untuk menggunakan teknologi dalam kesehariannya, tidak terkecuali pelaku UMKM. Untuk itu lewat pengabdian masyarakat ini selain mendampingi pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan legalitas usaha, juga turut serta mendampingi pelaku usaha UMKM untuk bergabung dengan platform digital, seperti aplikasi ojek online. Bergabungnya UMKM ke platform digital diharapkan bisa memperluas jangkauan penjualan yang juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan
Copyrights © 2023