Salah satu bentuk tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah pada Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah karena dorongan yang disebabkan oleh beberapa seperti faktor ekonomi serta mental pelaku. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt adalah terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Copyrights © 2023