Penelitian ini berfokus pada peran masyarakat dalam rencana Penataan Ruang Kawasan Industri Nambo. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan publikasi media online bahwasanya, Kecamatan Nambo akan dijadikan Kawasan Peruntukan Industri Terpadu. Pelaksanaan kegiatan ini rencana akan dilaksanakan selama 3 bulan sebagaimana tercantum dalam tabel kegiatan. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan metode wawancara. Kegiatan penelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Kecamatan Nambo dilibatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Industri Nambo. Ketentuan Pasal 3 UU No. 26 Tahun 2009 tentang Penataan Ruang menguraikan tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Copyrights © 2022