Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RENCANA PENATAAN RUANG KAWASAN INDUSTRI NAMBO La Ode Muhammad Kaisar Demaq; Ni Putu Sri Widiasih; La Patudju
Jurnal Hukum Positum Vol. 7 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v7i2.7834

Abstract

Penelitian ini berfokus pada peran masyarakat dalam rencana Penataan Ruang Kawasan Industri Nambo. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan publikasi media online bahwasanya, Kecamatan Nambo akan dijadikan Kawasan Peruntukan Industri Terpadu. Pelaksanaan kegiatan ini rencana akan dilaksanakan selama 3 bulan sebagaimana tercantum dalam tabel kegiatan. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan metode wawancara. Kegiatan penelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Kecamatan Nambo dilibatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Industri Nambo. Ketentuan Pasal 3 UU No. 26 Tahun 2009 tentang Penataan Ruang menguraikan tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tanggung Jawab PT Gemilang Limpah Internusa atas Kerugian Masyarakat Akibat Kegiatan Pertambangan di Pacitan Jawa Timur Ni Putu Sri Widiasih
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2025): SEPTEMBER
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/p3c3hm04

Abstract

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gemilang Limpah Internusa tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya pencemaran lahan pertanian, kerusakan ekosistem sungai, kerugian ekonomi bagi petani, gangguan sosial, serta masalah ketenagakerjaan. PT Gemilang Limpah Internusa dalam menyelesaikan kerugian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi secara adil dan proporsional, melakukan penghentian sementara aktivitas tambang atas perintah pemerintah, serta wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh. Namun, implementasi tanggung jawab ini belum optimal karena ganti rugi yang diberikan masih belum sebanding dengan kerugian riil masyarakat dan proses pemulihan lingkungan yang masih belum tuntas.