Hak yang diberikan oleh Undang-Undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga yang di dalam wasiat tersebut terhadap harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/pengurangan dari wasiat, dengan cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat wasiat. Setelah didapat hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara, bagian yang diberikan dalam surat wasiat dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keseluruhan kekurangan bagian mutlak.
Copyrights © 2023