Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pencipta yang Dirugikan Haknya atas Tindakan Plagiarisme Hakim, Guswan
Halu Oleo Law Review Vol 2, No 1 (2018): Halu Oleo Law Review: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.285 KB) | DOI: 10.33561/holrev.v2i1.4199

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah memberikan definisi yang jelas dan seragam berkaitan dengan konsep tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah dan Apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta yang dirugikan dalam tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). adapun hasil penelitian adalah KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHC tidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam Pasal 41,42,43 dan 44 UUHC No. 28 Tahun 2014 yang disebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskan tersendiri dalam pasal yang berbeda. UU Sisdiknas menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebih lanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelar akademik seseorang. Sedangkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme beserta tindakan yang dilarang. dan perlindungan hukum pada UUHC, UU Sisdiknas dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 didasarkan pada 5 parameter yaitu pengakuan hak bagi pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, perumusan sanksi pidana, adanya pidana tambahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Parameter tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. kepada pelaku plagiarisme dapat dipertanggung Jawab secara Pidana, Administrasi maupun Perdata serta dapat diterapkan kepada Institusi.
Pengakuan Hak Atas Tanah Adat dalam Pemberian Ganti Kerugian pada Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Kendari Hakim, Guswan; Jalil, Siti Misnar Abdul
Halu Oleo Law Review Vol 3, No 2 (2019): Halu Oleo Law Review: Volume 3 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.968 KB) | DOI: 10.33561/holrev.v3i2.8759

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghormatan/kedudukan terhadap hak atas tanah adat dalam pemberian ganti kerugian pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bantuan data empiris yaitu data/informasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan lingkar luar Kota Kendari. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Implementasi pengadaannya tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil, dapat ditemukan dalam beberapa Keputusan Presiden maupun perubahannya, yaitu: Keputusan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mulai diberlakukan tanggal 5 Juni 2006 mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjadi Pasal 3 baru yang berbunyi “Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.” Prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah secara tersirat diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kedudukan tanah adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dengan pemilik tanah adat tentang besarnya ganti rugi yang diterima para pemilik tanah adat, hal yang sama dilakukan oleh panitia pembebasan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Penghormatan terhadap tanah adat tercermin juga dalam penetapan dan pemberian ganti rugi terhadap pemilik tanah adat yaitu Perbedaan nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah bukan didasarkan kepada perbedaan hak atas tanah tetapi lebih pada perbedaan luas tanah yang dibebaskan.
Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Keterlambatan Pengiriman Barang pada Angkutan Transportasi Laut Kamaluddin, Al Asgar; Hakim, Guswan; Jabalnur, Jabalnur; Yuningsih, Deity
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.16596

Abstract

Bahwa Tanggung gugat pengangkut berdasarkan Pasal 468 KUHD dan Konvensi Brussel 1924 dalam hal terjadi deviasi karena menghindari suatu kejadian alam yang tidak pernah diperhitungkan maka Pengangkut harus dibebaskan dari Tanggung gugat. Penyelesaian suatu sengketa dalam pengangkutan barang melalui laut pada umumnya telah diatur dalam konosemen atau Bill of Lading sebagai persyaratan pengangkutan (condition of carriage) sebagaimana tercantum dalam cassatoria clause. Karena peraturan di dalam B/L dibuat secara sepihak yaitu dari pihak carrier saja maka untuk melindungi kepentingan pengirim dan penerima perusahaan pelayaran menunjuk pada hukum yang tertinggi (paramount clause) yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dengan pengirim dan penerima. Untuk perusahaan pelayaran samudera menunjuk hukum yang tertinggi The Hague-Visby Rules 1924, The Hamburg Rules 1978, atau USA Cogsa 1936 di samping hukum dari Negara asal pelayaran tersebut dan Negara asal barang. Sedangkan pengaturan pada pelayaran nusantara mengacu pada Pasal 470 KUHD. PT. Buana Benua Shipping Service Cabang Kolaka, sebagai agen dari Marfret Line mempunyai Bill of Lading yang menganut paramount clause hukum Perancis dan menganut hukum setempat dimana barang berasal jika terjadi suatu sengketa.
Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Universal dalam Praktik Arbitrase Modern Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 (Studi Putusan Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018) Arddin Arddin; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25160

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.
Analisis Hukum Kepemilikan Merek Geprek Bensu Antara Beny Sujono dan Ruben Onsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 576 K/PDT.Sus-HKI/2020) Akbar Akbar; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25159

Abstract

Dalam perkara Merek Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat Ruben Onsu sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “BENSU”, yang telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, Namun Dalam Putusan PN Niaga Jakarta Nomor: 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Merek Indonesia, dengan segala akibat hukumnya. Tulisan ini memfokuskan pada prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia dalam pertimbangan hakim terhadap perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia serta Apakah akibat hukumnya putusan pengadilan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono atas sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis.
KEDUDUKAN LEGITIME PORTIE DALAM HUKUM WARIS PERDATA Siti Misnar Abdul Jalil; Guswan Hakim
Lakidende Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): DELAREV (AGUSTUS)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v2i2.53

Abstract

Hak yang diberikan oleh Undang-Undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga yang di dalam wasiat tersebut terhadap harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/pengurangan dari wasiat, dengan cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat wasiat. Setelah didapat hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara, bagian yang diberikan dalam surat wasiat dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keseluruhan kekurangan bagian mutlak.
GANTI RUGI ATAS WANPRESTASI PENGIRIMAN PRODUK HASIL LAUT MELALUI PENGANGKUTAN UDARA Guswan Hakim; Siti Misnar Abdul Jalil
Lakidende Law Review Vol. 3 No. 3 (2024): DELAREV (DESEMBER)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v3i3.84

Abstract

Setiap hubungan hukum selalu melekat hak dan kewajiban diantara para pihak dengan segala konsekuensinya. Begitu juga dalam hubungan hukum pengangkutan yang membebankan hak dan kewajiban kepada pengangkut di satu sisi dengan pengirim barang di sisi lain. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan , hubungan hukum pengangkutan diatur dalam pasal 145 yang berbunyi “Pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim kargo, karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang berada dalam pengawasan pengangkut”. Berdasarkan pasal 145 Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut dalam hal ini perusahaan angkutan udara otomatis bertanggung jawab setiap terjadi kerugian yang timbul baik karena barang rusak, hilag atau musnah tanpa harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya. Tanggung jawab mengganti kerugian itu dimulai pada saat barang berada dalam pengawasan dan tanggung jawabnya yaitu pada saat pengirim barang menyerahkan barangnya untuk diangkut dan membayar harganya sesuai yang telah disepakati bersama dan akan berakhir pada saat kargo diserahkan dan diterima oleh penerimanya. Tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim barang tidak hanya terbatas pada barang hilang, rusak atau musnah akan tetapi jika terjadi keterlambatan pengiriman atau proses pengiriman mengalami keterlambatan waktu dari jadwal yang sudah ditentukan dalam dokumen angkutan udara kecuali jika keterlambatan itu terjadi karena faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam menentukan ganti rugi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menganut sistem tanggung jawab terbatas artinya terbatas pada jumlah tertentu kecuali jika kerugian itu timbul karena kesalahan atau tindakan yang disengaja dari perusahaan barang atau pekerjannya, jika terjadi kerugian maka pengirim kargo atau ahli warisnya berhak menerima ganti rugi yang jumlahnya bisa tidak terbatas selain jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TOKO OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA KENDARI Siti Misnar Abdul Jalil; Sabri Guntur; Guswan Hakim
Lakidende Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): DELAREV (APRIL)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v4i1.93

Abstract

Pendistribusian obat-obatan ini dilakukan melalui apotek dan toko obat yang memiliki izin resmi, mekanisme pengaturan pendistribusian obat sampai ke konsumen dengan tata cara demikian ini, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.Secara umum masyarakat tahu bahwa apotek dan toko obat, kedua-duanya menjual obat, namun menurut aturan toko obat hanya di perbolehkan menjual golongan obat bebas dan bebas terbatas, dan tidak diperbolekan untuk menjual golongan obat keras. Mahalnya biaya berobat ke dokter dan harga obat di apotek mengakibatkan harganya dinaikkan beberapa persen untuk harga obat, jasa pelayanan atau harga kemasan menjadikan masyarakat cenderung lebih memilih toko obat untuk membeli obat yang sama, dengan harga yang lebih murah. Apalagi dengan kondisi perekonomian masyarakat kita yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan dan ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang sedang di alami oleh bangsa kita sekarang ini. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberi wacana baru dalam hubungan yang terjadi pada aktivitas pelayanan obat. Hubungan yang berkelanjutan dari pengguna obat oleh konsumen mulai dari produsen-toko obat-apotek, konsumen memberi dampak luas bagi konsekuensi pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsuman, baik terhadap konsuman maupun proses transaksi. Tanggung jawab pelaku usaha pemilik toko obat terhadap konsumen di Kota Kendari adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya serta memberikan konpensasi terhadap kerugian lainnya yang dialami oleh Konsmen Toko Obat. Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 ayat (2) tentang Perlindungan Konsumen dan berdasarkan pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Bentuk penyelesaian sengketa antara pelaku usaha toko obat dengan konsumen di kota Kendari adalah melalui jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa sedapat mungkin diupayakan secara kekeluargaan antara pihak yang berperkara.
Pelaksanaan Hak Keperdataan Anak dari Orang Tua Putus Perkawinan Karena Talak Jalil, Siti Misnar Abdul; Hakim, Guswan; Karmila, Karmila
Jurnal Ilmiah Dikdaya Vol 12, No 2 (2022): September
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/dikdaya.v12i2.356

Abstract

Child protection, among others, is regulated by the provisions of the Convention on the Rights of the Child ratified by the Government of Indonesia through Presidential Decree Number 36 of 1990 which states the general principles of child protection, namely nondiscrimination, the best interests of children, survival and growth and development, and respect for children's participation. These principles are also contained in the provisions of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection established by the government so that children's rights can be implemented in Indonesia. Thus Civil rights for children whose parents are divorced because of talak according to the Indonesian legal system have obtained guaranteed legal protection. and The implementation of the civil rights of children of parents who break up from marriage because of talak in the Religious Court cannot be implemented as it should be because in the reality of the application of the law, the civil rights of children are only in the form of a living. The divorce of parents is a scourge for their children who should get full affection from both. A child has basic rights as stated in article 2 of Law number 4 of 1979 concerning child welfare.