Kajian hadis dalam agama Islam memiliki posisi yang sangat sentral setelah al-Qur’an, karena hadis merupakan sumber ajaran kedua dalam hukum Islam, oleh karena itu mengetahui kualitas daan memahami hadis menjadi hal yang penting, apabila keliru dalam memahami hadis akan berakibat fatal yaitu berdampak sesat dan menyesatkan. Begitu juga dalam memahami hadis tentang larangan meninggikan kuburan, harus sesuai dengan tata cara dalam memahami hadis. Bentuk meninggikan yang dimaksud dalam hadis ini adalah meninggikan lebih dari sejengkal atau membuat layaknya seperti bangunan. Adapun penelitian ini merupakan Library Research, atau penelitian kepustakaan. Yang dimaksud penelitian kepustakaan adalah mengkaji buku-buku atau kitab-kitab hadis yang membahas tentang larangan meninggikan kuburan. Dan sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer adalah yang memuat data asli tentang hadis larangan meninggikan kuburan pada kitab Mu’jam al-Mufahras alfaz al-Hadis al-Nabawi dan sekundernya adalah data-data yang terkait tentang hadis larangan meninggikan kuburan. Sedangkan pemahaman kontekstualnya adalah memahami hadis tentang larangan meninggikan kuburan dengan pendekatan asbabul wurud hadis, historis, sosiologis dan antropologis. Dan penelitian hadis tentang larangan meninggikan kuburan dinilai shahih karena perawinya yang bersifat adil, dhabit, dan tidak syadz ataupun i’llat serta sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah. Dan matan hadis tersebut dinyatakan shahih, karena tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan tidak bertentangan dengan akal sehat serta terdapat hadis-hadis yang mendukung terhadap pemahaman hadis tentang larangan meninggikan kuburan. Pemahaman hadis di adalah menunjukkan bahwa adanya perintah dari Rasulullahuntuk meratakan kuburan atau meninggikannya sejengkal bila itu pemakaman, namun, jika takut digali oleh binatang buas atau terbawa oleh banjir maka meninggikan atau mengkramik kuburan dianjurkan. Dalam pandangan fiqih meninggikan kuburan hukumnya haram apabila di pemakaman umum dan tanah wakaf, karena meninggikan kuburan di pemakaman umum bisa menghalangi jenazah lain untuk dimakamkan, danmakruh hukumnya bila pemakaman di tanah milik sendiri.
Copyrights © 2023