Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Dari Transaksi Yang Didasarkan Kepada Skema Ponzi. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perusahaan publik dapat merekayasa produknya dengan menggunakan skema Ponzi di pasar modal ? dan Bagaimana Notaris dapat mengenali penerapan prinsip pengguna jasa untuk menghindari pembuatan akta autentik berdasarkan skema Ponzi ? Bahwa Pada saat ini hanya ada beberapa peraturan yang sedikit banyaknya menyinggung pembahasan mengenai ponzi, diantaranya: Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Jo. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan pidana terhadap kegiatan investasi Berskema ponzi/ bodong diatur dalam Pasal 378 KUHP dan kaitannya sangat erat dengan kejahatan dan ruang lingkup dari pertanggungjawaban pidananya. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta administrasi atau penatausahaan dokumen informasi yang baik.
Copyrights © 2023