Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penandatanganan kontrak secara elektronik semakin populer di era digital saat ini. Legalitas dan keberlakuan perjanjian yang ditandatangani secara online masih diperdebatkan. untuk menyelidiki apakah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan penandatanganan perjanjian digital, (2) bagaimana konsumen memandang perlindungan dan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik, (3) dan apakah notaris dapat memasukkan tanda tangan digital ke dalam akta autentik. Dalam studi masalah semacam ini, metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data sekunder seperti undang-undang, peraturan, dan dokumen hukum lainnya serta temuan penelitian, kajian, dan referensi lain yang relevan dengan masalah. Tanda tangan digital perjanjian diizinkan oleh kedua undang-undang. UU ITE mengatur tanda tangan elektronik yang sama-sama dapat dipercaya seperti tanda tangan konvensional. KUH Perdata juga memungkinkan para pihak untuk memilih struktur perjanjian, termasuk yang elektronik. menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, selain fakta bahwa tanda tangan digital memberikan kekuatan hukum untuk kontrak elektronik. Hal ini mengindikasikan upaya tulus pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2023