Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui bagaimanakah merevitalisasi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional yang lebih mengedepankan kemaslahatan masyarakat di Indonesia. revitalisasi asas-asas hukum islam dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis dibandingkan dengan hukum islam yang formalistik. Untuk menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, perlu dikembangkan dalam bentuk perundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas dalam pelaksanaannya baik secara pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Dalam pembentukan perundang-undang di Indonesia, perlu adanya metode yang tepat agar bisa diamalkan dan membawa kedamaian, ketenangan dan rahmat bagi semua warga Negara. Penafsiran terhadap asas-asas hukum harus dilakukan secara holistik dengan lebih mengedepankan pada aspek kemaslahatan. Penafsiran terhadap asas-asas hukum secara sempit akan mengakibatkan pergeseran penafsiran yang justru melanggar hak asasi manusia.
Copyrights © 2023