Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif kebijakan tembak mati bagi begal dari sudut pandanghukum nasional dan internasional. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,penelitian ini menelaah peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penegakan hukum terhadap begal dankebijakan tembak mati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tembak mati bagi begal di Indonesiamemiliki dasar hukum, namun penerapannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pertimbanganyang matang. Dari perspektif hukum internasional, kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena berpotensimelanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas kehidupan. Penelitian ini menyarankan perlunya evaluasi danpeninjauan ulang terhadap penerapan kebijakan ini, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional. Ismail Fahmi1
Copyrights © 2023