Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar; perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sumber data primer melakukan wawancara mendalam kepada 12 informan dari aparatur desa dan tokoh masyarakat, serta observasi dilaksankan dari bulan Januari-Februari 2021. Hasil penelitian menujukkan bahwa pengelolaan dimulai dari perencanaan yang melibatkan aparatur desa, Badan Permusyarawat Desa, dan masyarakat melalui Musrembang Desa Polebunging dengan anggaran Rp. 853.436.000,- pada kegiatan pembangunan fisik dan non fisik. Kegiatan pembangunan fisik berupa peningkatan sambungan air bersih rumah tangga, pembangunan reservoir air, bak air, toilet warga dan pelebaran jalan desa, pembangunan non fisik penambahan menu makan lansia, ibu hamil dan anaknya, pelatihan penggunaan aplikasi internet bagi aparatur desa. Penatausahaan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan alokasi dana desa menggunakan buku kas bendahara, seluruh komponen pemasukan dan pengeluaran dana desa dicatat lengkap. Kegiatan pelaksanaan dilaporkan kepada aparatur desa, bupati melalui camat sebanyak 2 kali setahun; termin pertama (Juni-Juli) dan kedua pada Desember 2020, seluruh penggunaan dana Desa Polebunging dilakukan dengan penuh tanggungjawab secara lisan dan tulisan, serta dipajang pada papan informasi desa, sehingga masyarakat bisa melihat dan menganalisis, bahkan kritik terhadap jenis-jenis pengalokasian dana desa berdasarkan Musrembang sebelumnya
Copyrights © 2023